Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Selama masa tenang pemilu berlangsung yang dimulai pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda beserta jajaran, mulai dari Panitia Pengawas Daerah (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan pengawasan untuk mengawasi potensi pelanggaran pemilu. Namun pihaknya mengakui belum menemui pelanggaran pemilu di masa tenang.
"Kami belum mendapatkan informasi adanya pelanggaran di masa tenang ini, karena baru berjalan sejak malam tadi. Namun, kami tetap waspada dan melakukan patroli di setiap lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Minggu (11/2/2024) malam, kepada wartawan di Samarinda.
Bahkan sebelumnya, Bawaslu beserta jajarannya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan patroli pencabutan baliho di sepanjang jalan di Kota Samarinda mulai kemarin. Dan kegiatan itu akan masih terus berjalan hingga masa tenang berlangsung.
Menurut Abdul Muin, pelanggaran yang paling banyak terjadi selama masa kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di pohon, tiang listrik, atau tempat umum lainnya. Bawaslu telah mengimbau para calon legislatif (caleg) untuk menurunkan APK tersebut secara mandiri, namun masih ada yang bandel.
"Ada sekitar 695 caleg yang masih memasang APK yang melanggar. Jika dihitung, jumlah APK yang melanggar bisa mencapai 1.390 buah, dan itu hanya Caleg Samarinda saja," ucapnya.
Abdul Muin menambahkan, pelanggaran pemasangan APK tidak hanya dilakukan oleh caleg dari Samarinda, tetapi juga oleh caleg dari tingkat provinsi, pusat, hingga calon presiden. "Kami sudah mengimbau berkali-kali, bahkan saat rapat bersama dengan peserta pemilu, agar mereka menurunkan APK yang melanggar. Kami harap mereka bisa menghormati masa tenang ini," tegasnya.
Selain mengawasi APK, Bawaslu juga mengawasi media sosial dan media massa selama masa tenang ini. Bawaslu telah memberikan peringatan kepada para peserta pemilu agar menonaktifkan sementara postingan-postingan yang berkaitan dengan pemilu.
"Kami berharap semua peserta pemilu bisa menghentikan segala bentuk kampanye di media sosial dan media massa selama masa tenang ini. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Selama masa tenang pemilu berlangsung yang dimulai pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda beserta jajaran, mulai dari Panitia Pengawas Daerah (PKD), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melakukan pengawasan untuk mengawasi potensi pelanggaran pemilu. Namun pihaknya mengakui belum menemui pelanggaran pemilu di masa tenang.
"Kami belum mendapatkan informasi adanya pelanggaran di masa tenang ini, karena baru berjalan sejak malam tadi. Namun, kami tetap waspada dan melakukan patroli di setiap lokasi yang berpotensi terjadi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Minggu (11/2/2024) malam, kepada wartawan di Samarinda.
Bahkan sebelumnya, Bawaslu beserta jajarannya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan patroli pencabutan baliho di sepanjang jalan di Kota Samarinda mulai kemarin. Dan kegiatan itu akan masih terus berjalan hingga masa tenang berlangsung.
Menurut Abdul Muin, pelanggaran yang paling banyak terjadi selama masa kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti di pohon, tiang listrik, atau tempat umum lainnya. Bawaslu telah mengimbau para calon legislatif (caleg) untuk menurunkan APK tersebut secara mandiri, namun masih ada yang bandel.
"Ada sekitar 695 caleg yang masih memasang APK yang melanggar. Jika dihitung, jumlah APK yang melanggar bisa mencapai 1.390 buah, dan itu hanya Caleg Samarinda saja," ucapnya.
Abdul Muin menambahkan, pelanggaran pemasangan APK tidak hanya dilakukan oleh caleg dari Samarinda, tetapi juga oleh caleg dari tingkat provinsi, pusat, hingga calon presiden. "Kami sudah mengimbau berkali-kali, bahkan saat rapat bersama dengan peserta pemilu, agar mereka menurunkan APK yang melanggar. Kami harap mereka bisa menghormati masa tenang ini," tegasnya.
Selain mengawasi APK, Bawaslu juga mengawasi media sosial dan media massa selama masa tenang ini. Bawaslu telah memberikan peringatan kepada para peserta pemilu agar menonaktifkan sementara postingan-postingan yang berkaitan dengan pemilu.
"Kami berharap semua peserta pemilu bisa menghentikan segala bentuk kampanye di media sosial dan media massa selama masa tenang ini. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," pungkasnya.
(Sf/Rs)