Seputar Kaltim

    Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Ini Respons Wali Kota Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Maret 2024 pukul 14:33 WITA

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 telah di kabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Keputusan tersebut terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

    Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU - XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang sidang pleno MK.

    Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pemilihan umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

    Salah satu kepala daerah di Kalimantan Timur yang diperpanjang masa jabatannya adalah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

    Menanggapi itu, Rahmad mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan meyakini putusan MK adalah yang terbaik.

    "Artinya para kepala daerah tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar massa dan target pembangunan sebenarnya itu yang paling penting," ucap Rahmad kepada awak media, Jum'at (22/3/2024).

    Menurutnya, kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah menjadi penting untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.

    "Paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan, sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan," terangnya.

    Dalam petikan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, disebutkan bahwa norma pasal 201 ayat 7 undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi, kepala daerah terpilih tajun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, selama tidak melewati batas waktu 5 tahun jabatan.

    Pertimbangan MK tersebut kemudian dinilai tak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang, Ini Respons Wali Kota Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Maret 2024 pukul 14:33 WITA

    Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 telah di kabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Keputusan tersebut terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

    Putusan tersebut diambil dalam sidang pengujian undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

    Sidang pengucapan putusan nomor 27/PPU - XXII/2024 digelar pada Rabu 20 Maret 2024 di ruang sidang pleno MK.

    Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada pemilihan umum tahun 2020 akan tetap menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024.

    Salah satu kepala daerah di Kalimantan Timur yang diperpanjang masa jabatannya adalah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

    Menanggapi itu, Rahmad mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan meyakini putusan MK adalah yang terbaik.

    "Artinya para kepala daerah tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar massa dan target pembangunan sebenarnya itu yang paling penting," ucap Rahmad kepada awak media, Jum'at (22/3/2024).

    Menurutnya, kepastian hukum terkait masa jabatan semua kepala daerah menjadi penting untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan.

    "Paling tidak ada kepastian hukum terkait masa jabatan, sehingga bisa berbuat untuk program-program ke depan," terangnya.

    Dalam petikan putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, disebutkan bahwa norma pasal 201 ayat 7 undang-undang nomor 10 tahun 2016 berbunyi, kepala daerah terpilih tajun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya penerus mereka hasil Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, selama tidak melewati batas waktu 5 tahun jabatan.

    Pertimbangan MK tersebut kemudian dinilai tak akan mengganggu proses transisi kepemimpinan pemerintahan daerah yang berasal dari hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024.

    (Sf/Rs)