Seputar Kaltim

    Masa Cuti Petahana Pilkada Mulai 25 Sepetember, Pejabat Sementara Kewenangan Kemendagri

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli saat diwawancarai awak media saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Balikpapan, Kamis (19/9/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Calon kepala daerah berstatus petahana diwajibkan untuk mengajukan cuti jika maju di daerah sebelum tahapan kampanye.

    Terkait hal itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan, bahwa cuti panjang incumbent di masa transisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.

    "Dalam aturannya itu, selama masa kampanye incumbent wajib cuti, statusnya cuti diluar tanggungan negara," ucap Zulkifli kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

    Sementara untuk incumbent Wali Kota Rahmad Mas'ud memasuki masa cuti kampanye di akhir September. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Pj gubernur yang ditetapkan mulai tanggal 25 September 2024.

    Selama masa cuti berlangsung, dia menerangkan posisi Rahmad Mas'ud digantikan oleh pejabat sementara (PJs) dari yang menyandang status pimpinan tinggi Pratama (eselon II).

    Hanya saja untuk siapa yang menggantikan, kata dia, itu merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    "Jadi kami masih tidak mengetahui, apakah penggantinya dari lingkungan Pemkot Balikpapan atau dari luar daerah," jelasnya.

    Sedangkan untuk masa cuti Rahmad berakhir tiga hari menjelang Pilkada atau tepatnya saat memasuki masa tenang. Dimasa transisi itu, program pemerintah di era Rahmad Mas'ud tetap berjalan.

    "Cutinya kurang lebih dua bulan, bila mau merubah sesuatu dalam dua bulan tidak memungkinkan, karena PJs wali kota sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah. Atau tidak ada kevakuman," terangnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Masa Cuti Petahana Pilkada Mulai 25 Sepetember, Pejabat Sementara Kewenangan Kemendagri

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli saat diwawancarai awak media saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU Balikpapan, Kamis (19/9/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari. Calon kepala daerah berstatus petahana diwajibkan untuk mengajukan cuti jika maju di daerah sebelum tahapan kampanye.

    Terkait hal itu, Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli menyampaikan, bahwa cuti panjang incumbent di masa transisi tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan.

    "Dalam aturannya itu, selama masa kampanye incumbent wajib cuti, statusnya cuti diluar tanggungan negara," ucap Zulkifli kepada awak media, Kamis (19/9/2024).

    Sementara untuk incumbent Wali Kota Rahmad Mas'ud memasuki masa cuti kampanye di akhir September. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Pj gubernur yang ditetapkan mulai tanggal 25 September 2024.

    Selama masa cuti berlangsung, dia menerangkan posisi Rahmad Mas'ud digantikan oleh pejabat sementara (PJs) dari yang menyandang status pimpinan tinggi Pratama (eselon II).

    Hanya saja untuk siapa yang menggantikan, kata dia, itu merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    "Jadi kami masih tidak mengetahui, apakah penggantinya dari lingkungan Pemkot Balikpapan atau dari luar daerah," jelasnya.

    Sedangkan untuk masa cuti Rahmad berakhir tiga hari menjelang Pilkada atau tepatnya saat memasuki masa tenang. Dimasa transisi itu, program pemerintah di era Rahmad Mas'ud tetap berjalan.

    "Cutinya kurang lebih dua bulan, bila mau merubah sesuatu dalam dua bulan tidak memungkinkan, karena PJs wali kota sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah. Atau tidak ada kevakuman," terangnya.

    (Sf/Rs)