Cari disini...
Seputar Kaltim
Flyer peringatan penipuan E-Tilang. (Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat terkait maraknya peredaran tilang elektronik palsu yang diterima melalui pesan singkat, telepon, maupun tautan tidak resmi.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan modus penipuan itu yang mengatasnamakan kepolisian.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kukar, Kompol Roganda menjelaskan modus yang digunakan beragam, seperti pemberitahuan tilang elektronik, klaim kecelakaan, serta permintaan konfirmasi data hingga permintaan transfer uang.
“Kami ingatkan masyarakat kalau ada yang seperti ini, jangan langsung melakukan percaya, segera saja berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kompol Roganda, Jumat (26/12/2025).
Kata dia, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi itu dengan memanfaatkan layanan resmi dari kepolisian, seperti call center Polri 110 yang disediakan untuk pelayanan dan pengaduan.
Kompol Roganda menjelaskan mekanisme tilang elektronik resmi memiliki alur yang jelas dan tidak dilakukan secara instan melalui pesan singkat handphone. Setiap pelanggaran yang terekam di sistem ETLE akan diproses sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi kepada pemilik kendaraan.
Ia mengungkapkan, tilang elektronik yang sah disertai bukti visual hasil rekaman kamera ETLE. Nantinya, bukti itu menjadi akan dasar konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, bukan sekadar informasi biasa saja.
“Saat ada pelanggaran, kamera ETLE akan menyala, blitz-nya juga dan itu untuk mengambil foto pelanggaran seperti tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm. atau kelengkapan kendaraan,” ungkapnya.
“Kasus penipuan seperti ini bisa terjadi karena kendaraan sudah sering berpindah tangan, tapi alamat di registrasi kendaraan masih alamat lama. Makanya surat tilang tetap diantarkan ke alamat sesuai data registrasi kendaraan bermotor,” tambahnya
Dengan maraknya kejahatan berbasis digital seperti ini, Polres Kukar mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan kepolisian melalui pesan kanal resmi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Flyer peringatan penipuan E-Tilang. (Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat terkait maraknya peredaran tilang elektronik palsu yang diterima melalui pesan singkat, telepon, maupun tautan tidak resmi.
Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap meningkatnya laporan modus penipuan itu yang mengatasnamakan kepolisian.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kukar, Kompol Roganda menjelaskan modus yang digunakan beragam, seperti pemberitahuan tilang elektronik, klaim kecelakaan, serta permintaan konfirmasi data hingga permintaan transfer uang.
“Kami ingatkan masyarakat kalau ada yang seperti ini, jangan langsung melakukan percaya, segera saja berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Kompol Roganda, Jumat (26/12/2025).
Kata dia, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi itu dengan memanfaatkan layanan resmi dari kepolisian, seperti call center Polri 110 yang disediakan untuk pelayanan dan pengaduan.
Kompol Roganda menjelaskan mekanisme tilang elektronik resmi memiliki alur yang jelas dan tidak dilakukan secara instan melalui pesan singkat handphone. Setiap pelanggaran yang terekam di sistem ETLE akan diproses sesuai prosedur dan disampaikan secara resmi kepada pemilik kendaraan.
Ia mengungkapkan, tilang elektronik yang sah disertai bukti visual hasil rekaman kamera ETLE. Nantinya, bukti itu menjadi akan dasar konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, bukan sekadar informasi biasa saja.
“Saat ada pelanggaran, kamera ETLE akan menyala, blitz-nya juga dan itu untuk mengambil foto pelanggaran seperti tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm. atau kelengkapan kendaraan,” ungkapnya.
“Kasus penipuan seperti ini bisa terjadi karena kendaraan sudah sering berpindah tangan, tapi alamat di registrasi kendaraan masih alamat lama. Makanya surat tilang tetap diantarkan ke alamat sesuai data registrasi kendaraan bermotor,” tambahnya
Dengan maraknya kejahatan berbasis digital seperti ini, Polres Kukar mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan memastikan setiap informasi yang mengatasnamakan kepolisian melalui pesan kanal resmi.
(Sf/Lo)