Cari disini...
Seputar Kaltim
Delapan pelaku pencurian motor saat diamankan di Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang marak terjadi di Balikpapan dalam beberapa minggu terakhir. Pencurian terjadi akibat kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci, sehingga pelaku curanmor memanfaatkan kesempatan itu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna.
“Banyak motor yang dicuri karena kuncinya masih tertancap. Ini bukti bahwa kejahatan bisa terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan,” ucap AKP Zeska kepada media, Senin (6/10/2025).
Selama 20 hari terakhir, polisi menerima 10 laporan pencurian motor. Dari hasil penyelidikan, delapan orang pelaku berhasil ditangkap. Salah satunya bahkan masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dari berbagai titik di kota, seperti Jalan S. Parman, Gunung Sari Ulu, hingga kawasan sekitar Waterpark.
Salah satu pelaku, FS (20), bahkan ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap. Ia mengaku dengan mudah mencuri beberapa motor yang ditinggal pemiliknya tanpa mencabut kunci.
“Waktu saya ambil, ada tiga motor yang kuncinya masih nempel,” keterangan FS.
Motif para pelaku rata-rata karena alasan ekonomi. Bahkan, ada pelaku yang menyamar menggunakan jaket bertuliskan "Reskrim" agar korban tidak curiga, salah satu kejadian ini sempat viral di media sosial.
Zeska menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama masyarakat, terutama lewat bantuan rekaman CCTV dari warga.
“Saat ini masih ada satu motor lagi yang belum ditemukan,” tambahnya.
Salah satu pelaku lain, MN (55), juga mengaku mencuri karena tergoda melihat motor yang ditinggal begitu saja di pinggir toko dengan kunci tergantung.
“Pas lewat, saya lihat kuncinya nyantel. Terus saya bawa, katanya buat cari anak saya,” akunya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk mencegah kasus serupa, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, dan selalu menggunakan kunci ganda atau kunci stang.
“Kewaspadaan warga adalah pertahanan utama untuk mencegah kejahatan,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Delapan pelaku pencurian motor saat diamankan di Polresta Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang marak terjadi di Balikpapan dalam beberapa minggu terakhir. Pencurian terjadi akibat kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci, sehingga pelaku curanmor memanfaatkan kesempatan itu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna.
“Banyak motor yang dicuri karena kuncinya masih tertancap. Ini bukti bahwa kejahatan bisa terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan,” ucap AKP Zeska kepada media, Senin (6/10/2025).
Selama 20 hari terakhir, polisi menerima 10 laporan pencurian motor. Dari hasil penyelidikan, delapan orang pelaku berhasil ditangkap. Salah satunya bahkan masih di bawah umur.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dari berbagai titik di kota, seperti Jalan S. Parman, Gunung Sari Ulu, hingga kawasan sekitar Waterpark.
Salah satu pelaku, FS (20), bahkan ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap. Ia mengaku dengan mudah mencuri beberapa motor yang ditinggal pemiliknya tanpa mencabut kunci.
“Waktu saya ambil, ada tiga motor yang kuncinya masih nempel,” keterangan FS.
Motif para pelaku rata-rata karena alasan ekonomi. Bahkan, ada pelaku yang menyamar menggunakan jaket bertuliskan "Reskrim" agar korban tidak curiga, salah satu kejadian ini sempat viral di media sosial.
Zeska menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama masyarakat, terutama lewat bantuan rekaman CCTV dari warga.
“Saat ini masih ada satu motor lagi yang belum ditemukan,” tambahnya.
Salah satu pelaku lain, MN (55), juga mengaku mencuri karena tergoda melihat motor yang ditinggal begitu saja di pinggir toko dengan kunci tergantung.
“Pas lewat, saya lihat kuncinya nyantel. Terus saya bawa, katanya buat cari anak saya,” akunya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Untuk mencegah kasus serupa, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, dan selalu menggunakan kunci ganda atau kunci stang.
“Kewaspadaan warga adalah pertahanan utama untuk mencegah kejahatan,” tutupnya.
(Sf/Rs)