Seputar Kaltim

    Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jalani Sidang Dakwaan, JPU Datangkan 3 Saksi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    08 September 2026 pukul 17:38 WITA

    Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar, YBA saat hendak memasuki ruang sidang di PN Tenggarong (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA masih berlanjut hingga ke meja persidangan.

    Terdakwa kini tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Selasa (8/9/2026).

    Dalam persidangan tersebut, JPU membawa sejumlah barang bukti berupa tiga kotak kardus yang di dalamnya diduga berisi beberapa dokumen terkait perkara tersebut.

    Tidak hanya itu, JPU juga turut menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa.

    “Tadi agendanya adalah pemeriksaan para saksi, ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan,” ujar JPU, Muhammad Gatot Subratayadha.

    Meski tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang dihadirkan, Gatot memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ia menyatakan JPU berencana menghadirkan saksi lain dalam persidangan berikutnya agar perkara tersebut bisa terungkap secara jelas di persidangan.

    “Nanti akan ada saksi lain yang bakal dihadirkan, jadi pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Perlu diketahui, YBA diringkus aparat penegak hukum di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong pada 1 Mei 2026 lalu karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis etomidate.

    Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya salah satu Anggota Satresnarkoba Polres Kukar yang merupakan bawahan dari YBA.

    Kala itu, Anggota Satresnarkoba Polres Kukar tersebut ditangkap saat hendak mengambil paket etomidate pesanan YBA di sebuah jasa ekspedisi Tenggarong pada 30 April 2026 lalu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut, total cairan yang ditemukan mencapai 56 mililiter atau setara dengan 52,94 gram netto. 

    Barang tersebut terdiri dari 10 kartrid berwarna hitam bermerek World Brothers dengan volume 28 mililiter atau 26,47 gram, serta 10 kartrid berwarna merah dari merek yang sama dengan jumlah dan berat yang serupa.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, JPU menyebut terdakwa mendapat etomidate dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang berinisial yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut di Balikpapan. 

    Paket kedua itu berisi 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau setara 132,35 gram netto.

    Apabila ditotalkan, maka jumlah keseluruhan barang bukti etomidate yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang diamankan berupa cairan tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate yang kandungan zatnya disebut termasuk narkotika golongan II.

    Saat dikonfirmasi mengenai hasil persidangan dan perkara yang menjerat dirinya, YBA memilih bungkam dan terus berjalan menuju ke mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah katapun.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar Jalani Sidang Dakwaan, JPU Datangkan 3 Saksi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    08 September 2026 pukul 17:38 WITA

    Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar, YBA saat hendak memasuki ruang sidang di PN Tenggarong (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong - Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial YBA masih berlanjut hingga ke meja persidangan.

    Terdakwa kini tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tenggarong, Selasa (8/9/2026).

    Dalam persidangan tersebut, JPU membawa sejumlah barang bukti berupa tiga kotak kardus yang di dalamnya diduga berisi beberapa dokumen terkait perkara tersebut.

    Tidak hanya itu, JPU juga turut menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa.

    “Tadi agendanya adalah pemeriksaan para saksi, ada tiga saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan,” ujar JPU, Muhammad Gatot Subratayadha.

    Meski tidak menyebutkan identitas ketiga saksi yang dihadirkan, Gatot memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ia menyatakan JPU berencana menghadirkan saksi lain dalam persidangan berikutnya agar perkara tersebut bisa terungkap secara jelas di persidangan.

    “Nanti akan ada saksi lain yang bakal dihadirkan, jadi pada intinya kita mengikuti proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Perlu diketahui, YBA diringkus aparat penegak hukum di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Arwana, Kecamatan Tenggarong pada 1 Mei 2026 lalu karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis etomidate.

    Pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya salah satu Anggota Satresnarkoba Polres Kukar yang merupakan bawahan dari YBA.

    Kala itu, Anggota Satresnarkoba Polres Kukar tersebut ditangkap saat hendak mengambil paket etomidate pesanan YBA di sebuah jasa ekspedisi Tenggarong pada 30 April 2026 lalu.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut, total cairan yang ditemukan mencapai 56 mililiter atau setara dengan 52,94 gram netto. 

    Barang tersebut terdiri dari 10 kartrid berwarna hitam bermerek World Brothers dengan volume 28 mililiter atau 26,47 gram, serta 10 kartrid berwarna merah dari merek yang sama dengan jumlah dan berat yang serupa.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, JPU menyebut terdakwa mendapat etomidate dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang berinisial yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut di Balikpapan. 

    Paket kedua itu berisi 50 kartrid yang disebut mengandung etomidate cair dengan total volume 140 mililiter atau setara 132,35 gram netto.

    Apabila ditotalkan, maka jumlah keseluruhan barang bukti etomidate yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 196 mililiter atau sekitar 185,29 gram netto.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang diamankan berupa cairan tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate yang kandungan zatnya disebut termasuk narkotika golongan II.

    Saat dikonfirmasi mengenai hasil persidangan dan perkara yang menjerat dirinya, YBA memilih bungkam dan terus berjalan menuju ke mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah katapun.

    (Sf/Lo)