Seputar Kaltim

    Mantan Direktur Persiba Balikpapan Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Catur Adi Prianto (depan kiri) saat jalani sidang pertamanya dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Lapas Kelas IIA Balikpapan beberapa bulan lalu (27/2/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Catur.

    Catur didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan sebagai alternatif, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1.

    Kasus ini bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dari razia itu, ditemukan sabu seberat 69 gram dan ditangkap 9 orang tersangka. Salah satu tersangka diketahui mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas, berinisial E.

    Polisi kemudian menetapkan 11 tersangka, termasuk Catur. Ia disebut sebagai bandar besar dan diduga mengendalikan peredaran sabu di lapas tersebut melalui E.

    Menanggapi dakwaan tersebut, Catur melalui kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, mengajukan keberatan (eksepsi). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan tidak pernah melakukan transaksi di dalam lapas.

    “Tidak ada bukti bahwa Catur ke lapas untuk urusan narkoba. Bahkan, ia tidak tahu menahu soal peredaran sabu di sana. Semua itu akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujar Anisa usai sidang.

    Selain Catur, dua terdakwa lain, Robin dan Masyhudin Kamedi alias Dimas, juga menjalani sidang di hari yang sama. Keduanya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba.

    Kuasa hukum mereka juga menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satu pengacara, Rubadi mengatakan, bahwa jaksa keliru menyebut kliennya sudah mengenal Catur sejak 2019. Padahal menurutnya, mereka baru saling kenal pada 2023 lalu.

    “Kami juga menyoroti penyitaan aset milik klien kami. Bahwa sebagian besar aset tersebut sekitar 80 persen sudah dimiliki sejak tahun 2014–2015, jauh sebelum kliennya mengenal Catur,” akunya.

    Selain itu, tiga aset yang disebut berasal dari hasil kejahatan, menurut kuasa hukum, sebenarnya hanya dipinjamkan atas nama klien mereka untuk pengajuan kredit karena nama Catur tidak lolos BI Checking.

    “Aset itu bukan hasil tindak pidana. Nama klien kami hanya dipakai untuk pinjam nama saja,” jelas Arief Wardhana, pengacara lainnya.

    Tim kuasa hukum juga membantah klien mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka menegaskan akan membuktikan hal tersebut dalam sidang pembelaan berikutnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Mantan Direktur Persiba Balikpapan Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Balikpapan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Catur Adi Prianto (depan kiri) saat jalani sidang pertamanya dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi di Lapas Kelas IIA Balikpapan beberapa bulan lalu (27/2/2025). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Catur Adi Prianto, mantan Direktur Persiba Balikpapan, menjalani sidang perdana kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Catur.

    Catur didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, dan sebagai alternatif, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1.

    Kasus ini bermula dari razia narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 27 Februari 2025. Dari razia itu, ditemukan sabu seberat 69 gram dan ditangkap 9 orang tersangka. Salah satu tersangka diketahui mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas, berinisial E.

    Polisi kemudian menetapkan 11 tersangka, termasuk Catur. Ia disebut sebagai bandar besar dan diduga mengendalikan peredaran sabu di lapas tersebut melalui E.

    Menanggapi dakwaan tersebut, Catur melalui kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, mengajukan keberatan (eksepsi). Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan tidak pernah melakukan transaksi di dalam lapas.

    “Tidak ada bukti bahwa Catur ke lapas untuk urusan narkoba. Bahkan, ia tidak tahu menahu soal peredaran sabu di sana. Semua itu akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujar Anisa usai sidang.

    Selain Catur, dua terdakwa lain, Robin dan Masyhudin Kamedi alias Dimas, juga menjalani sidang di hari yang sama. Keduanya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkoba.

    Kuasa hukum mereka juga menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Salah satu pengacara, Rubadi mengatakan, bahwa jaksa keliru menyebut kliennya sudah mengenal Catur sejak 2019. Padahal menurutnya, mereka baru saling kenal pada 2023 lalu.

    “Kami juga menyoroti penyitaan aset milik klien kami. Bahwa sebagian besar aset tersebut sekitar 80 persen sudah dimiliki sejak tahun 2014–2015, jauh sebelum kliennya mengenal Catur,” akunya.

    Selain itu, tiga aset yang disebut berasal dari hasil kejahatan, menurut kuasa hukum, sebenarnya hanya dipinjamkan atas nama klien mereka untuk pengajuan kredit karena nama Catur tidak lolos BI Checking.

    “Aset itu bukan hasil tindak pidana. Nama klien kami hanya dipakai untuk pinjam nama saja,” jelas Arief Wardhana, pengacara lainnya.

    Tim kuasa hukum juga membantah klien mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka menegaskan akan membuktikan hal tersebut dalam sidang pembelaan berikutnya.

    (Sf/Rs)