Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan maupun terhadap juru parkir (jukir) liar.
Pernyataan ini disampaikan Manalu saat pertemuan dengan Komisi III DPRD Samarinda di Gedung wakil rakyat yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Selasa (29/10/2024).
“Kami sampaikan bahwa untuk kendaraan trailer yang parkir di tepi jalan, seperti yang sering terjadi di kawasan Pergudangan, secara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub tidak punya kewenangan untuk menindak secara hukum,” jelas Manalu.
Menurutnya kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan karena tempat usaha yang memang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Oleh karena itu, pihaknya memiliki keinginan untuk menata ruang parkir di setiap tempat usaha di Samarinda.
“Apabila suatu tempat usaha tidak menyediakan lahan parkir, maka pengunjung terpaksa memarkirkan kendaraan di tepi jalan,” tambahnya.
Lalu terkait dengan jukir liar, Manalu menyebut Dishub sudah sering kali melakukan penindakan terhadap jukir liar, namun pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi.
Menurutnya kemunculan jukir liar ini turut dipicu oleh ketidakdisiplinan masyarakat dalam memarkirkan kendaraan. Sebagai contoh, di area Teras Samarinda, banyak pengunjung memilih parkir di area yang tidak semestinya seperti di depan Bank Ronggolawe karena enggan berjalan jauh. Kondisi itu menyebabkan adanya jukir liar dan berdampak juga pada kelancaran lalu lintas ketika masyarakat juga menyeberang sembarangan.
Ia menekankan bahwa ketika pemerintah telah menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi masyarakat, ia berharap agar masyarakat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas tersebut, sehingga tidak memberikan ruang bagi munculnya jukir liar di Samarinda.
“Padahal, pemerintah sudah menyediakan lahan parkir untuk kendaraan, namun masih ada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan dan muncul oknum jukir liar yang menarik parkir. Ketika hal ini terjadi, masyarakat langsung menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan maupun terhadap juru parkir (jukir) liar.
Pernyataan ini disampaikan Manalu saat pertemuan dengan Komisi III DPRD Samarinda di Gedung wakil rakyat yang ada di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Selasa (29/10/2024).
“Kami sampaikan bahwa untuk kendaraan trailer yang parkir di tepi jalan, seperti yang sering terjadi di kawasan Pergudangan, secara UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub tidak punya kewenangan untuk menindak secara hukum,” jelas Manalu.
Menurutnya kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan karena tempat usaha yang memang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Oleh karena itu, pihaknya memiliki keinginan untuk menata ruang parkir di setiap tempat usaha di Samarinda.
“Apabila suatu tempat usaha tidak menyediakan lahan parkir, maka pengunjung terpaksa memarkirkan kendaraan di tepi jalan,” tambahnya.
Lalu terkait dengan jukir liar, Manalu menyebut Dishub sudah sering kali melakukan penindakan terhadap jukir liar, namun pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi.
Menurutnya kemunculan jukir liar ini turut dipicu oleh ketidakdisiplinan masyarakat dalam memarkirkan kendaraan. Sebagai contoh, di area Teras Samarinda, banyak pengunjung memilih parkir di area yang tidak semestinya seperti di depan Bank Ronggolawe karena enggan berjalan jauh. Kondisi itu menyebabkan adanya jukir liar dan berdampak juga pada kelancaran lalu lintas ketika masyarakat juga menyeberang sembarangan.
Ia menekankan bahwa ketika pemerintah telah menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi masyarakat, ia berharap agar masyarakat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas tersebut, sehingga tidak memberikan ruang bagi munculnya jukir liar di Samarinda.
“Padahal, pemerintah sudah menyediakan lahan parkir untuk kendaraan, namun masih ada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan dan muncul oknum jukir liar yang menarik parkir. Ketika hal ini terjadi, masyarakat langsung menyalahkan pemerintah,” pungkasnya.
(Sf/Rs)