Seputar Kaltim

    Maling Kabel Tembaga di Sangasanga Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih DPO

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2025 pukul 21:49 WITA

    Pelaku saat menunjukkan lokasi penyimpanan hasil barang curian yang disembunyikan di semak-semak. (Foto: Polsek Sangasanga).

    Tenggarong - Satu pelaku pencurian Kabel listrik tembaga di areal PT KFI Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MAR berhasil diringkus aparat kepolisian.

    Sementara satu pelaku lainnya, yakni TO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi pencurian ini terjadi 3 Desember 2024 pukul 19.30 WITA.

    Pelaku MAR merupakan karyawan PT KFI tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat membawa kabel listrik tembaga sepanjang 150 meter.  MAR melakukan pencurian dibantu rekannya berinisial TO di Gudang Logistik PT KFI sebanyak dua kali.

    Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengatakan MAR melakukan perbuatan tersebut dengan dengan cara melepas baut dan membongkar dinding seng gudang,kemudian barang hasil curian disembunyikan di semak-semak sebelum diambil untuk dipindahkan. 

    Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung bergerak dan menangkap MAR pada Rabu (1/1/2025) pukul 00.30 WITA, sementara TO berhasil melarikan diri.

    Kini, MAR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT KFI mengalami kerugian senilai Rp 7,1 juta.

    Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di wilayah tersebut. "Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sangasanga,” tegasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Maling Kabel Tembaga di Sangasanga Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih DPO

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2025 pukul 21:49 WITA

    Pelaku saat menunjukkan lokasi penyimpanan hasil barang curian yang disembunyikan di semak-semak. (Foto: Polsek Sangasanga).

    Tenggarong - Satu pelaku pencurian Kabel listrik tembaga di areal PT KFI Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MAR berhasil diringkus aparat kepolisian.

    Sementara satu pelaku lainnya, yakni TO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi pencurian ini terjadi 3 Desember 2024 pukul 19.30 WITA.

    Pelaku MAR merupakan karyawan PT KFI tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat membawa kabel listrik tembaga sepanjang 150 meter.  MAR melakukan pencurian dibantu rekannya berinisial TO di Gudang Logistik PT KFI sebanyak dua kali.

    Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah mengatakan MAR melakukan perbuatan tersebut dengan dengan cara melepas baut dan membongkar dinding seng gudang,kemudian barang hasil curian disembunyikan di semak-semak sebelum diambil untuk dipindahkan. 

    Tim Unit Reskrim Polsek Sangasanga langsung bergerak dan menangkap MAR pada Rabu (1/1/2025) pukul 00.30 WITA, sementara TO berhasil melarikan diri.

    Kini, MAR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT KFI mengalami kerugian senilai Rp 7,1 juta.

    Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di wilayah tersebut. "Kami akan terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sangasanga,” tegasnya.

    (Sf/By)