Cari disini...
Seputar Kaltim
Tanah Grogot - Pemuda berinisial MN (32) ditangkap polisi karena mencuri barang milik keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Kabupaten Paser.
Pelaku melakukan aksinya saat malam hari yang mengincar barang milik keluarga pasien ketika saat tertidur.
Satu orang jadi korban atas tindakannya yang menggasak sebuah tas berisikan uang Rp2 juta, ponsel dan surat berharga.
“Kejadiannya pada 29 Juli 2024 pukul 01.00 WITA. Pelaku mencuri saat korban sedang tidur di lorong ruang bersalin rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Saputro, Selasa (6/8/2024).
Setelah korban menyadari barang miliknya hilang, pihak pengamanan di RSUD Panglima Sebaya sempat melakukan pencarian dan mengecek kamera CCTV. Dari pantauan CCTV, terlihat seseorang mondar-mandir di lokasi kejadian yang dicurigasi sebagai pelaku pencurian.
“RSUD Panglima Sebaya juga mengecek CCTV dan didapati ada seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar mandir di dekat korban pada saat sedang tidur,” tuturnya.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atas hilangnya barang milik korban yang diduga dibawa kabur pencuri. Pelaku ditangkap lima hari setelah kejadian saat polisi mengetahui identitasnya di rumahnya, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
“Pelaku ditangkap sekira pukul 13.40 WITA di mess tempat tinggal pelaku bekerja yang berada di samping terminal senaken,” terangnya.
Setelah diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hanya menyisahkan ponsel milik korban. “Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
MN dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Tanah Grogot - Pemuda berinisial MN (32) ditangkap polisi karena mencuri barang milik keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Kabupaten Paser.
Pelaku melakukan aksinya saat malam hari yang mengincar barang milik keluarga pasien ketika saat tertidur.
Satu orang jadi korban atas tindakannya yang menggasak sebuah tas berisikan uang Rp2 juta, ponsel dan surat berharga.
“Kejadiannya pada 29 Juli 2024 pukul 01.00 WITA. Pelaku mencuri saat korban sedang tidur di lorong ruang bersalin rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, IPTU Helmi Saputro, Selasa (6/8/2024).
Setelah korban menyadari barang miliknya hilang, pihak pengamanan di RSUD Panglima Sebaya sempat melakukan pencarian dan mengecek kamera CCTV. Dari pantauan CCTV, terlihat seseorang mondar-mandir di lokasi kejadian yang dicurigasi sebagai pelaku pencurian.
“RSUD Panglima Sebaya juga mengecek CCTV dan didapati ada seseorang laki-laki yang mencurigakan sedang mondar mandir di dekat korban pada saat sedang tidur,” tuturnya.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atas hilangnya barang milik korban yang diduga dibawa kabur pencuri. Pelaku ditangkap lima hari setelah kejadian saat polisi mengetahui identitasnya di rumahnya, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
“Pelaku ditangkap sekira pukul 13.40 WITA di mess tempat tinggal pelaku bekerja yang berada di samping terminal senaken,” terangnya.
Setelah diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hanya menyisahkan ponsel milik korban. “Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
MN dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/By)