Seputar Kaltim

    Malam Ramadan Malah Main Judi, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

    Penulis:Maya sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2024 pukul 14:47 WITA

    Pelaku judi togel berinisial SG (47) yang telah diamankan Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Polsek Baltim/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial SG (47) pada Rabu (13/3/2024) malam.

    Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kasus perjudian dilingkungan masyarakat, khususnya Balikpapan.

    Penangkapan bermula saat Tim Crocodile Polsek Baltim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di Balikpapan. Tepatnya di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Baltim.

    Kapolsek Baltim, AKP Jajat Sudrajat menerangkan, setelah mendapat laporan, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

    Sekitar Pukul 22.00 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang asik duduk di atas kursi.

    "Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut," ujar AKP Jajat, Kamis (14/3/2024).

    Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa selembar kertas rekapan nomor judi togel, sebuah ponsel, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp750 ribu.

    "Berdasarkan hasil interogasi, SG mengakui telah melakukan praktik jual beli nomor Togel," akunya pelaku.

    Atas bukti itu, pelaku SG kemudian diamankan di Polsek Baltim untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga disita untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Malam Ramadan Malah Main Judi, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

    Penulis:Maya sari|Redaktur:Rusdianto
    14 Maret 2024 pukul 14:47 WITA

    Pelaku judi togel berinisial SG (47) yang telah diamankan Polsek Balikpapan Timur. (Foto: Polsek Baltim/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polsek Balikpapan Timur (Baltim) berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel berinisial SG (47) pada Rabu (13/3/2024) malam.

    Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kasus perjudian dilingkungan masyarakat, khususnya Balikpapan.

    Penangkapan bermula saat Tim Crocodile Polsek Baltim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di Balikpapan. Tepatnya di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Baltim.

    Kapolsek Baltim, AKP Jajat Sudrajat menerangkan, setelah mendapat laporan, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

    Sekitar Pukul 22.00 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang asik duduk di atas kursi.

    "Petugas kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut," ujar AKP Jajat, Kamis (14/3/2024).

    Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti berupa selembar kertas rekapan nomor judi togel, sebuah ponsel, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp750 ribu.

    "Berdasarkan hasil interogasi, SG mengakui telah melakukan praktik jual beli nomor Togel," akunya pelaku.

    Atas bukti itu, pelaku SG kemudian diamankan di Polsek Baltim untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga disita untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun.

    (Sf/Rs)