Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Kasus Lahan PT ITCIKU, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    21 April 2025 10:59 WIB

    Sidang putusan sela kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ITCIKU yang menjerat empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (21/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Majelis Hakim menolak semua eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) dari empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan menyerobot lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) dan melakukan pengancaman terhadap PT ICHIKU saat persidangan putusan sela, Senin (21/4/2025).

    Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kronologi tindakan Sf dan Sy yang diduga melakukan pengancaman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan PT ITCIKU pada 2023 lalu telah diuraikan secara jelas.

    Sehingga keberatan yang diajukan PH terdakwa terkait JPU yang dinilai tidak menjabarkan secara rinci dan detail soal kronologi pengancaman pun ditolak.

    “Setelah membaca surat dakwaan JPU, Majelis Hakim berpendapat JPU telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa secara kronologis dan jelas menunjuk peraturan-peraturan mana saja yang dilanggar,” ucap Hakim Anggota, Jerry Thomas.

    Selain itu, Majelis Hakim menganggap surat dakwaan Sf, Hs dan Ru yang didakwa Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

    Majelis Hakim memutuskan perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan saksi yang dijadwalkan pada 28 April 2025 sebagai agenda pembuktian.

    JPU, Imam mengaku telah menyiapkan barang bukti untuk dua perkara soal tindak pidana pengancaman dan penyerobotan lahan, serta membawa para saksi dan berupaya menghadirkan pelapor saat persidangan pembuktian mendatang.

    “Eksepsi atau keberatan yang diajukan teman-teman PH ditolak dan perkara ini dilanjutkan ke persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi. Insyaallah kita sudah menyiapkan semuanya untuk persidangan nanti, kalau terkait biaya perkara ditangguhkan setelah keputusan nanti,” kata Imam.

    PH terdakwa, Fathul Huda mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kronologi dugaan pengancaman dan penyerobotan lahan agar dapat membantah tuduhan tindak pidana yang menjerat keempat warga Telemow.

    “Kita akan menyiapkan saksi-saksi yang bisa menerangkan secara jelas segala peristiwa yang ada supaya bisa membantah apa yang didakwakan JPU,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Kasus Lahan PT ITCIKU, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    21 April 2025 10:59 WIB

    Sidang putusan sela kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman terhadap PT ITCIKU yang menjerat empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (21/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Majelis Hakim menolak semua eksepsi yang diajukan tim Penasihat Hukum (PH) dari empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) atas dugaan menyerobot lahan seluas 83,55 Hektare (Ha) dan melakukan pengancaman terhadap PT ICHIKU saat persidangan putusan sela, Senin (21/4/2025).

    Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kronologi tindakan Sf dan Sy yang diduga melakukan pengancaman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan PT ITCIKU pada 2023 lalu telah diuraikan secara jelas.

    Sehingga keberatan yang diajukan PH terdakwa terkait JPU yang dinilai tidak menjabarkan secara rinci dan detail soal kronologi pengancaman pun ditolak.

    “Setelah membaca surat dakwaan JPU, Majelis Hakim berpendapat JPU telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa secara kronologis dan jelas menunjuk peraturan-peraturan mana saja yang dilanggar,” ucap Hakim Anggota, Jerry Thomas.

    Selain itu, Majelis Hakim menganggap surat dakwaan Sf, Hs dan Ru yang didakwa Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Lahan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

    Majelis Hakim memutuskan perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan saksi yang dijadwalkan pada 28 April 2025 sebagai agenda pembuktian.

    JPU, Imam mengaku telah menyiapkan barang bukti untuk dua perkara soal tindak pidana pengancaman dan penyerobotan lahan, serta membawa para saksi dan berupaya menghadirkan pelapor saat persidangan pembuktian mendatang.

    “Eksepsi atau keberatan yang diajukan teman-teman PH ditolak dan perkara ini dilanjutkan ke persidangan selanjutnya, yakni pemeriksaan para saksi. Insyaallah kita sudah menyiapkan semuanya untuk persidangan nanti, kalau terkait biaya perkara ditangguhkan setelah keputusan nanti,” kata Imam.

    PH terdakwa, Fathul Huda mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kronologi dugaan pengancaman dan penyerobotan lahan agar dapat membantah tuduhan tindak pidana yang menjerat keempat warga Telemow.

    “Kita akan menyiapkan saksi-saksi yang bisa menerangkan secara jelas segala peristiwa yang ada supaya bisa membantah apa yang didakwakan JPU,” tandasnya.

    (Sf/Lo)