Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Laporan adanya kewajiban membeli seragam melalui koperasi sekolah mendapat perhatian Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi. Ia menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi di sekolah.
Mahyunadi mengatakan, koperasi sekolah tetap diperbolehkan berjualan dan menyediakan kebutuhan siswa. Namun, keberadaannya tidak boleh digunakan untuk mewajibkan siswa maupun orang tua membeli pakaian seragam di tempat tersebut.
“Saya akan coba sidak ke sekolah-sekolah walaupun mungkin terlambat. Tapi saya ingin memastikan bahwa itu ada atau tidak ada,” ujar Mahyunadi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kondisi di lapangan sebelum mengambil tindakan. Karena itu, sidak akan menjadi langkah untuk mengecek langsung laporan yang diterimanya.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” katanya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan sekolah yang benar-benar mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi, Mahyunadi memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Ia bahkan menyebut adanya sanksi jika sekolah terbukti mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi
“Pasti ada sanksi khusus. Pasti ada sanksi,” tegasnya.
Mahyunadi mengakui persoalan tersebut terjadi di tengah keterlambatan distribusi seragam gratis yang disiapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pengadaan seragam mengalami keterlambatan karena adanya proses pergeseran anggaran. Akibatnya, pengadaan baru dapat dilaksanakan setelah tahun ajaran baru berjalan.
Meski seragam gratis belum tersedia, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi.
Mahyunadi meminta persoalan pengadaan seragam menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia berharap proses penganggaran tahun depan tidak kembali mengalami pergeseran agar seragam dapat tersedia sejak awal tahun ajaran.
“Tahun depan tidak boleh lagi ada proses pergeseran anggaran. Anggaran yang disahkan oleh DPRD harus segera dilaksanakan di awal-awal tahun,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Laporan adanya kewajiban membeli seragam melalui koperasi sekolah mendapat perhatian Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi. Ia menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan praktik tersebut benar terjadi di sekolah.
Mahyunadi mengatakan, koperasi sekolah tetap diperbolehkan berjualan dan menyediakan kebutuhan siswa. Namun, keberadaannya tidak boleh digunakan untuk mewajibkan siswa maupun orang tua membeli pakaian seragam di tempat tersebut.
“Saya akan coba sidak ke sekolah-sekolah walaupun mungkin terlambat. Tapi saya ingin memastikan bahwa itu ada atau tidak ada,” ujar Mahyunadi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kondisi di lapangan sebelum mengambil tindakan. Karena itu, sidak akan menjadi langkah untuk mengecek langsung laporan yang diterimanya.
“Boleh ada koperasi, tapi tidak boleh mewajibkan untuk beli pakaian seragam di situ, karena kita siapkan,” katanya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan sekolah yang benar-benar mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi, Mahyunadi memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Ia bahkan menyebut adanya sanksi jika sekolah terbukti mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi
“Pasti ada sanksi khusus. Pasti ada sanksi,” tegasnya.
Mahyunadi mengakui persoalan tersebut terjadi di tengah keterlambatan distribusi seragam gratis yang disiapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pengadaan seragam mengalami keterlambatan karena adanya proses pergeseran anggaran. Akibatnya, pengadaan baru dapat dilaksanakan setelah tahun ajaran baru berjalan.
Meski seragam gratis belum tersedia, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui koperasi.
Mahyunadi meminta persoalan pengadaan seragam menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Ia berharap proses penganggaran tahun depan tidak kembali mengalami pergeseran agar seragam dapat tersedia sejak awal tahun ajaran.
“Tahun depan tidak boleh lagi ada proses pergeseran anggaran. Anggaran yang disahkan oleh DPRD harus segera dilaksanakan di awal-awal tahun,” pungkasnya.
(Sf/Rs)