Cari disini...
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2026 wajib disahkan paling lambat 30 September. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyebut masih ada sekitar tiga rapat yang harus dilakukan dalam waktu yang tersisa.
“Ya harus tanggal 30. Wajib itu,” ujar Mahyunadi, Senin (28/9/2026).
Mahyunadi menyebut waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk menyelesaikan proses tersebut.“Bisa tercapai. Kalau saya sih berpikir yang bagaimana yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2026 ditunda.
Terkait penundaan penyampaian nota, Mahyunadi mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. Ia menyebut Wakil Bupati tidak memiliki posisi dalam TAPD.
“Ketua TAPD itu sekda. Pembinanya bupati. Wakil bupati tidak sebagai siapa-siapa,” jelasnya.
Mahyunadi kemudian menjelaskan posisi pengawasan yang dimilikinya sebagai wakil bupati. Menurutnya, fungsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBD setelah anggaran disahkan.
“Nanti kalau dalam pelaksanaannya ada yang melanggar aturan, baru saya turun melakukan pengawasan. Tapi kalau dalam proses pengesahan, belum,” ungkapnya.
Sementara terkait penyebab penundaan penyampaian nota, Mahyunadi mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Saya enggak tahu tadi masalahnya di mana, apakah dewannya yang kurang, enggak kuorum atau materi yang belum siap,” tambahnya.
Ia mengatakan pengesahan penting karena masyarakat menunggu APBD disahkan. “Karena masyarakat menunggu APBD disahkan. Banyak sekali pembangunan yang dimohon masyarakat,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) 2026 wajib disahkan paling lambat 30 September. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyebut masih ada sekitar tiga rapat yang harus dilakukan dalam waktu yang tersisa.
“Ya harus tanggal 30. Wajib itu,” ujar Mahyunadi, Senin (28/9/2026).
Mahyunadi menyebut waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk menyelesaikan proses tersebut.“Bisa tercapai. Kalau saya sih berpikir yang bagaimana yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD 2026 ditunda.
Terkait penundaan penyampaian nota, Mahyunadi mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD. Ia menyebut Wakil Bupati tidak memiliki posisi dalam TAPD.
“Ketua TAPD itu sekda. Pembinanya bupati. Wakil bupati tidak sebagai siapa-siapa,” jelasnya.
Mahyunadi kemudian menjelaskan posisi pengawasan yang dimilikinya sebagai wakil bupati. Menurutnya, fungsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBD setelah anggaran disahkan.
“Nanti kalau dalam pelaksanaannya ada yang melanggar aturan, baru saya turun melakukan pengawasan. Tapi kalau dalam proses pengesahan, belum,” ungkapnya.
Sementara terkait penyebab penundaan penyampaian nota, Mahyunadi mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Saya enggak tahu tadi masalahnya di mana, apakah dewannya yang kurang, enggak kuorum atau materi yang belum siap,” tambahnya.
Ia mengatakan pengesahan penting karena masyarakat menunggu APBD disahkan. “Karena masyarakat menunggu APBD disahkan. Banyak sekali pembangunan yang dimohon masyarakat,” pungkasnya.
(Sf/Lo)