Mahasiswi Samarinda Digiring ke Jeruji Besi Akibat Aborsi Ilegal, Mantan Kekasih Terlibat

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Desember 2024 06:55 WIB

    Dua tersangka yang telah melakukan tindak aborsi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang mahasiswi di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial KA berusia 22 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aborsi. 

    Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari Babinkamtibmas terkait seorang perempuan yang melahirkan prematur di Rumah Sakit Hermina.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa perempuan tersebut telah melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/12/2024),

    Motif di balik tindakan nekat KA ini adalah rasa takut dan khawatir karena hamil di luar nikah. Apalagi, ia sebentar lagi akan menjalani wisuda. Untuk melancarkan aksinya, KA dibantu oleh mantan pacarnya, MA yang berusia 23 tahun, yang bertugas membeli obat aborsi secara online.

    "Obat-obatan tersebut kemudian dikonsumsi oleh KA di kos-kosannya. Setelah mengalami kontraksi, ia dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa janinnya tidak tertolong," tambahnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa MA juga turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak dengan mengubur janin hasil aborsi di dekat kos-kosan KA. 

    Padahal janin tersebut bukanlah hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan KA dengan pacarnya yang tidak tanggung jawab atas kandungan tersebut.

    "Tersangka MA telah ditangkap dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

    Atas perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Mahasiswi Samarinda Digiring ke Jeruji Besi Akibat Aborsi Ilegal, Mantan Kekasih Terlibat

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    09 Desember 2024 06:55 WIB

    Dua tersangka yang telah melakukan tindak aborsi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Seorang mahasiswi di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial KA berusia 22 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat melakukan aborsi. 

    Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Kelurahan Simpang Tiga, Loa Janan Ilir pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 22.30 WITA.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari Babinkamtibmas terkait seorang perempuan yang melahirkan prematur di Rumah Sakit Hermina.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa perempuan tersebut telah melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online," ujar Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/12/2024),

    Motif di balik tindakan nekat KA ini adalah rasa takut dan khawatir karena hamil di luar nikah. Apalagi, ia sebentar lagi akan menjalani wisuda. Untuk melancarkan aksinya, KA dibantu oleh mantan pacarnya, MA yang berusia 23 tahun, yang bertugas membeli obat aborsi secara online.

    "Obat-obatan tersebut kemudian dikonsumsi oleh KA di kos-kosannya. Setelah mengalami kontraksi, ia dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa janinnya tidak tertolong," tambahnya.

    Lebih lanjut, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa MA juga turut terlibat dalam upaya menghilangkan jejak dengan mengubur janin hasil aborsi di dekat kos-kosan KA. 

    Padahal janin tersebut bukanlah hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan KA dengan pacarnya yang tidak tanggung jawab atas kandungan tersebut.

    "Tersangka MA telah ditangkap dan keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

    Atas perbuatannya, KA dan MA dijerat Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    (Sf/Rs)