Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan temui wakil wali kota Balikpapan, minta aturan soal jam operasional kendaraan berat dievaluasi agar lebih tegas. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) di VIP Room Balai Kota, Rabu (4/6/2025).
Pertemuan ini membahas soal kendaraan berat yang masih sering melintas di luar jam operasional yang ditetapkan.
Mahasiswa menyampaikan kekhawatiran mereka, terutama karena banyak truk yang tetap melintas di dalam kota tanpa pengawalan, bahkan melewati kawasan padat seperti Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara yang menjadi titik rawan kecelakaan.
Wawali Kota mengakui bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan. Ia mengatakan, hal ini menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi lama, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan Polresta Balikpapan karena tidak bisa serta-merta mengubah aturan. Perlu proses, mulai dari pengajuan usulan, surat menyurat, hingga perubahan resmi," ujar Bagus saat ditemui usai menerima mahasiswa.
Ia juga menjelaskan bahwa bila perubahan aturan menyangkut peraturan daerah, maka perlu melibatkan DPRD Kota Balikpapan.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Bagus mengatakan bahwa surat edaran memang bisa mempercepat penanganan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti Perwali.
“Karena itu, mahasiswa mendorong agar aturan tersebut segera dievaluasi dan diperkuat,” lanjutnya.
Perwakilan mahasiswa, Jusliadin, menyatakan bahwa banyaknya kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap aturan yang ada.
“Kami melihat urgensinya, karena masih sering terjadi kecelakaan. Kami ingin aturan soal jam operasional kendaraan berat dievaluasi agar lebih tegas," tambah Jusliadin.
Mahasiswa berharap ada sanksi yang jelas bagi kendaraan berat yang melanggar jam operasional. Mereka juga meminta Pemkot melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Wawali menjelaskan bahwa Balikpapan masih memiliki keterbatasan, seperti tidak adanya jalan alternatif atau gudang di luar kota. Selain itu, banyak pasar berada di dalam kota, sehingga pergerakan kendaraan berat masih sulit dibatasi sepenuhnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa regulasi perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan kondisi saat ini dan menjawab kebutuhan masyarakat.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan temui wakil wali kota Balikpapan, minta aturan soal jam operasional kendaraan berat dievaluasi agar lebih tegas. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menerima audiensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) di VIP Room Balai Kota, Rabu (4/6/2025).
Pertemuan ini membahas soal kendaraan berat yang masih sering melintas di luar jam operasional yang ditetapkan.
Mahasiswa menyampaikan kekhawatiran mereka, terutama karena banyak truk yang tetap melintas di dalam kota tanpa pengawalan, bahkan melewati kawasan padat seperti Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara yang menjadi titik rawan kecelakaan.
Wawali Kota mengakui bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan. Ia mengatakan, hal ini menjadi bahan evaluasi terhadap regulasi lama, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016.
“Kami akan koordinasi dengan Polresta Balikpapan karena tidak bisa serta-merta mengubah aturan. Perlu proses, mulai dari pengajuan usulan, surat menyurat, hingga perubahan resmi," ujar Bagus saat ditemui usai menerima mahasiswa.
Ia juga menjelaskan bahwa bila perubahan aturan menyangkut peraturan daerah, maka perlu melibatkan DPRD Kota Balikpapan.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Bagus mengatakan bahwa surat edaran memang bisa mempercepat penanganan, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti Perwali.
“Karena itu, mahasiswa mendorong agar aturan tersebut segera dievaluasi dan diperkuat,” lanjutnya.
Perwakilan mahasiswa, Jusliadin, menyatakan bahwa banyaknya kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak menunjukkan perlunya penyesuaian terhadap aturan yang ada.
“Kami melihat urgensinya, karena masih sering terjadi kecelakaan. Kami ingin aturan soal jam operasional kendaraan berat dievaluasi agar lebih tegas," tambah Jusliadin.
Mahasiswa berharap ada sanksi yang jelas bagi kendaraan berat yang melanggar jam operasional. Mereka juga meminta Pemkot melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Wawali menjelaskan bahwa Balikpapan masih memiliki keterbatasan, seperti tidak adanya jalan alternatif atau gudang di luar kota. Selain itu, banyak pasar berada di dalam kota, sehingga pergerakan kendaraan berat masih sulit dibatasi sepenuhnya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman awal bahwa regulasi perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan kondisi saat ini dan menjawab kebutuhan masyarakat.
(Sf/Rs)