Seputar Kaltim

    Mahasiswa PIN Unmul Gandeng PWI Kaltim Gelar Dialog Jurnalistik, Bahas Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media

    Redaktur:Buniyamin
    22 September 2023 pukul 11:13 WITA

    Mahasiswa PIN Unmul menggelar dialog Jurnalistik bersama PWI Kaltim (Foto: Istimewa)

    Samrinda – Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menggelar Dialog Jurnalistik dengan tema Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media, Senin (18/9/2023) lalu.

    Kegiatan yang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dengan didukung PT Kaltim Prima Coal.

    Narasumber dialog yang dihadirkan adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, yang juga tercatat sebagai ahli pers dari Dewan Pers. Ikut mendampingi Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.

    Dialog yang dipandu moderator Safaranita Nur Effendi itu dibuka oleh Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman. 

    Dalam paparannya, Endro menyampaikan sebagai upaya perlindungan pada anak, Dewan Pers sudah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

    Dalam pedoman tersebut, poin utamanya adalah anak sebagai saksi, korban, bahkan pelaku, identitasnya harus disembunyikan. “Kalau dulu, sering kali media menyebut anak korban sebagai Bunga. Ini tidak dibenarkan, karena ada juga anak-anak yang memang diberikan nama Bunga oleh orang tuanya,” sebut Endro.

    Selain itu, alamat juga tidak dibenarkan untuk ditulis lengkap, hanya boleh sebatas di kecamatan saja. Begitu juga penyebutan nama korban, saksi atau pelaku yang dekat dengan anak, tidak dibenarkan demi melindungi identitas anak.

    “Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber alumni pendidikan Lemhanas ini. 

    Lantas apa konsekuensi jika ada media yang melanggar? “Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sambungnya.

    Para mahasiswa sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan. Terbukti, dalam dialog itu, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa baik terkait tema maupun terkait jurnalistik pada umumnya. 

    Sebelumnya, Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman menyampaikan, sudah lama rencana kerja sama dengan PWI Kaltim ini digagas. “Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” katanya. 

    Ia berharap, dengan dialog ini bisa kembali menyemangati mahasiswa dalam menggelar kegiatan di kampus. “Kami juga punya media mahasiswa. Semoga setelah ini bisa semakin produktif,” pungkasnya. (*)

     

    Seputar Kaltim

    Mahasiswa PIN Unmul Gandeng PWI Kaltim Gelar Dialog Jurnalistik, Bahas Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media

    Redaktur:Buniyamin
    22 September 2023 pukul 11:13 WITA

    Mahasiswa PIN Unmul menggelar dialog Jurnalistik bersama PWI Kaltim (Foto: Istimewa)

    Samrinda – Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menggelar Dialog Jurnalistik dengan tema Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media, Senin (18/9/2023) lalu.

    Kegiatan yang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dengan didukung PT Kaltim Prima Coal.

    Narasumber dialog yang dihadirkan adalah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, yang juga tercatat sebagai ahli pers dari Dewan Pers. Ikut mendampingi Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.

    Dialog yang dipandu moderator Safaranita Nur Effendi itu dibuka oleh Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman. 

    Dalam paparannya, Endro menyampaikan sebagai upaya perlindungan pada anak, Dewan Pers sudah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

    Dalam pedoman tersebut, poin utamanya adalah anak sebagai saksi, korban, bahkan pelaku, identitasnya harus disembunyikan. “Kalau dulu, sering kali media menyebut anak korban sebagai Bunga. Ini tidak dibenarkan, karena ada juga anak-anak yang memang diberikan nama Bunga oleh orang tuanya,” sebut Endro.

    Selain itu, alamat juga tidak dibenarkan untuk ditulis lengkap, hanya boleh sebatas di kecamatan saja. Begitu juga penyebutan nama korban, saksi atau pelaku yang dekat dengan anak, tidak dibenarkan demi melindungi identitas anak.

    “Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber alumni pendidikan Lemhanas ini. 

    Lantas apa konsekuensi jika ada media yang melanggar? “Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sambungnya.

    Para mahasiswa sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan. Terbukti, dalam dialog itu, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa baik terkait tema maupun terkait jurnalistik pada umumnya. 

    Sebelumnya, Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman menyampaikan, sudah lama rencana kerja sama dengan PWI Kaltim ini digagas. “Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” katanya. 

    Ia berharap, dengan dialog ini bisa kembali menyemangati mahasiswa dalam menggelar kegiatan di kampus. “Kami juga punya media mahasiswa. Semoga setelah ini bisa semakin produktif,” pungkasnya. (*)