Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Polres Bontang mengingatkan warga agar tidak mengonsumsi minuman keras hingga mabuk di ruang publik.
Sebab perilaku tersebut bisa berujung sanksi hukum jika menimbulkan gangguan ketertiban atau membahayakan orang lain.
Pesan itu disampaikan melalui kampanye edukasi hukum di media sosial resmi @PolresBontang yang diunggah pada Kamis (29/1/2026). Dalam imbauannya, kepolisian menegaskan kondisi mabuk tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Namun ketika seseorang yang mabuk membuat keributan, meresahkan warga atau berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain, maka perbuatannya dapat diproses secara hukum.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 300 KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan berlaku di berbagai ruang publik seperti jalan, fasilitas umum, lingkungan permukiman, hingga tempat umum lainnya.
Polisi juga mengingatkan, akibat mabuk dapat menimbulkan kerusakan, kekerasan atau menimbulkan korban jiwa maupun kerugian, pelaku bisa dijerat pasal tambahan dengan ancaman hukuman lebih berat.
Masyarakat pun diajak ikut menjaga ketertiban dengan melaporkan gangguan kamtibmas yang dipicu orang mabuk melalui layanan pengaduan kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama.
“Masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan gangguan ketertiban akibat orang mabuk melalui hotline 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi keamanan bersama,” isi dalam kampanye tersebut.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Freepik)
Bontang - Polres Bontang mengingatkan warga agar tidak mengonsumsi minuman keras hingga mabuk di ruang publik.
Sebab perilaku tersebut bisa berujung sanksi hukum jika menimbulkan gangguan ketertiban atau membahayakan orang lain.
Pesan itu disampaikan melalui kampanye edukasi hukum di media sosial resmi @PolresBontang yang diunggah pada Kamis (29/1/2026). Dalam imbauannya, kepolisian menegaskan kondisi mabuk tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Namun ketika seseorang yang mabuk membuat keributan, meresahkan warga atau berpotensi mencelakai diri sendiri maupun orang lain, maka perbuatannya dapat diproses secara hukum.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 300 KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan berlaku di berbagai ruang publik seperti jalan, fasilitas umum, lingkungan permukiman, hingga tempat umum lainnya.
Polisi juga mengingatkan, akibat mabuk dapat menimbulkan kerusakan, kekerasan atau menimbulkan korban jiwa maupun kerugian, pelaku bisa dijerat pasal tambahan dengan ancaman hukuman lebih berat.
Masyarakat pun diajak ikut menjaga ketertiban dengan melaporkan gangguan kamtibmas yang dipicu orang mabuk melalui layanan pengaduan kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga keamanan bersama.
“Masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan gangguan ketertiban akibat orang mabuk melalui hotline 110. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi keamanan bersama,” isi dalam kampanye tersebut.
(Sf/Lo)