Cari disini...
Seputar Kaltim
Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady, menyebut gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya belum dibangun karena terkendala rekonsiliasi aset. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com).
Penajam - Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah wilayah masih menghadapi kendala, terutama terkait aset dan lahan pembangunan.
Salah satunya terjadi di Kelurahan Petung. Hingga kini, pembentukan gerai KDKMP di wilayah tersebut belum memasuki tahap pembangunan fisik meski kelembagaan koperasi telah rampung dibentuk.
Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady mengatakan, kendala utama berada pada persoalan aset yang hingga saat ini belum dapat dibebaskan untuk digunakan sebagai lokasi gerai koperasi.
"Seratus persen kelembagaan KDKMP Petung sudah terbentuk. Namun untuk pembangunan gerai masih terkendala," kata Ady, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pihak kelurahan saat ini tengah memperjuangkan rekonsiliasi aset yang kini masih berproses di bagian hukum Sekretariat Kabupaten PPU.
Ady menjelaskan, aset yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan gerai tersebut masih dikuasai koperasi lama peninggalan saat wilayah Petung masih masuk administrasi Kabupaten Paser.
"Sementara yang kami usahakan adalah rekonsiliasi aset untuk pembangunan gerai. Sudah menyurat ke bagian hukum, melakukan pertemuan menyampaikan kondisi di lapangan berkenaan aset tersebut," jelasnya.
Pemerintah kelurahan menilai aset itu semestinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan koperasi baru, terlebih keberadaan koperasi lama saat ini sudah tidak lagi berjalan aktif.
"Kami berpikir aset tersebut masih resmi aset Kelurahan Petung ketika koperasi tidak jalan. Kami mencoba mengakomodir teman-teman di koperasi lama yang menguasai aset tersebut," ucap Ady.
Tak hanya soal legalitas, posisi aset disebut cukup strategis karena berada di pinggir jalan poros provinsi yang dinilai potensial mendukung aktivitas usaha koperasi.
Namun di sisi lain, pengelolaan aset disebut masih berjalan melalui sistem sewa yang hanya dipahami pihak koperasi lama. Pemerintah kelurahan pun mengaku tidak memiliki kewenangan lebih jauh selain menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah.
"Disitu ada sistem sewa aset, yang tahu hanya orang-orang koperasi lama. Kewenangan kami sebatas menginformasikan, bahwa aset tersebut seyogyanya bisa digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih," tambahnya.
Kelurahan Petung sendiri menjadi salah satu dari belasan wilayah di PPU yang hingga kini belum memasuki tahap pembangunan gerai KDKMP.
Ady menyebut, pihak kelurahan tetap menyiapkan perencanaan usaha koperasi sambil menunggu kepastian penyelesaian aset.
"Kendala di lahan. Kalau menentukan unit usaha atau bisnis yang dijalankan koperasi, kami melihat eksisting atau keadaan yang berpotensi dikelola, seperti pendistribusian beras dan lainnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady, menyebut gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya belum dibangun karena terkendala rekonsiliasi aset. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com).
Penajam - Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah wilayah masih menghadapi kendala, terutama terkait aset dan lahan pembangunan.
Salah satunya terjadi di Kelurahan Petung. Hingga kini, pembentukan gerai KDKMP di wilayah tersebut belum memasuki tahap pembangunan fisik meski kelembagaan koperasi telah rampung dibentuk.
Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady mengatakan, kendala utama berada pada persoalan aset yang hingga saat ini belum dapat dibebaskan untuk digunakan sebagai lokasi gerai koperasi.
"Seratus persen kelembagaan KDKMP Petung sudah terbentuk. Namun untuk pembangunan gerai masih terkendala," kata Ady, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, pihak kelurahan saat ini tengah memperjuangkan rekonsiliasi aset yang kini masih berproses di bagian hukum Sekretariat Kabupaten PPU.
Ady menjelaskan, aset yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan gerai tersebut masih dikuasai koperasi lama peninggalan saat wilayah Petung masih masuk administrasi Kabupaten Paser.
"Sementara yang kami usahakan adalah rekonsiliasi aset untuk pembangunan gerai. Sudah menyurat ke bagian hukum, melakukan pertemuan menyampaikan kondisi di lapangan berkenaan aset tersebut," jelasnya.
Pemerintah kelurahan menilai aset itu semestinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan koperasi baru, terlebih keberadaan koperasi lama saat ini sudah tidak lagi berjalan aktif.
"Kami berpikir aset tersebut masih resmi aset Kelurahan Petung ketika koperasi tidak jalan. Kami mencoba mengakomodir teman-teman di koperasi lama yang menguasai aset tersebut," ucap Ady.
Tak hanya soal legalitas, posisi aset disebut cukup strategis karena berada di pinggir jalan poros provinsi yang dinilai potensial mendukung aktivitas usaha koperasi.
Namun di sisi lain, pengelolaan aset disebut masih berjalan melalui sistem sewa yang hanya dipahami pihak koperasi lama. Pemerintah kelurahan pun mengaku tidak memiliki kewenangan lebih jauh selain menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah.
"Disitu ada sistem sewa aset, yang tahu hanya orang-orang koperasi lama. Kewenangan kami sebatas menginformasikan, bahwa aset tersebut seyogyanya bisa digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih," tambahnya.
Kelurahan Petung sendiri menjadi salah satu dari belasan wilayah di PPU yang hingga kini belum memasuki tahap pembangunan gerai KDKMP.
Ady menyebut, pihak kelurahan tetap menyiapkan perencanaan usaha koperasi sambil menunggu kepastian penyelesaian aset.
"Kendala di lahan. Kalau menentukan unit usaha atau bisnis yang dijalankan koperasi, kami melihat eksisting atau keadaan yang berpotensi dikelola, seperti pendistribusian beras dan lainnya," pungkasnya.
(Sf/Rs)