Seputar Kaltim

    Lukman Diangkat Jadi Plt Sekwan DPRD Kukar, Dilarang Pindahkan hingga Berhentikan Pegawai

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    10 Februari 2026 pukul 13:16 WITA

    Surat perintah pelaksana tugas terkait penetapan Plt Sekwan DPRD Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Lukman yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diangkat menjadi Plt Sekretaris di lembaga tersebut.

    Pengangkatan itu ditetapkan melalui surat perintah pelaksana tugas yang diterbitkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri pada 6 Februari 2026 lalu.

    Dalam surat tersebut, Lukman diperintahkan untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Kukar mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026 atau sampai ditetapkan pejabat definitif berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Selama menjalankan tugas, Lukman diminta hanya untuk melaksanakan kegiatan rutin yang menjadi kewenangan sebagai Plt.

    Ia dilarang mengambil keputusan strategis, seperti perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah daerah serta perubahan status hukum kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan

    pemberhentian pegawai.

    Selain itu, Lukman juga diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan menyusun laporan pelaksanaan tugas selama ditunjuk sebagai Plt Sekwan DPRD Kukar.

    Dengan ditetapkannya Lukman sebagai Plt Sekwan DPRD Kukar, pelayanan administrasi dan operasional di Sekretariat DPRD diharapkan tetap berjalan secara efektif, sembari menunggu pejabat definitif ditetapkan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Lukman Diangkat Jadi Plt Sekwan DPRD Kukar, Dilarang Pindahkan hingga Berhentikan Pegawai

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    10 Februari 2026 pukul 13:16 WITA

    Surat perintah pelaksana tugas terkait penetapan Plt Sekwan DPRD Kukar (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Lukman yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Program dan Keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi diangkat menjadi Plt Sekretaris di lembaga tersebut.

    Pengangkatan itu ditetapkan melalui surat perintah pelaksana tugas yang diterbitkan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri pada 6 Februari 2026 lalu.

    Dalam surat tersebut, Lukman diperintahkan untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan DPRD Kukar mulai 6 Februari hingga 6 Mei 2026 atau sampai ditetapkan pejabat definitif berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Selama menjalankan tugas, Lukman diminta hanya untuk melaksanakan kegiatan rutin yang menjadi kewenangan sebagai Plt.

    Ia dilarang mengambil keputusan strategis, seperti perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah daerah serta perubahan status hukum kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan

    pemberhentian pegawai.

    Selain itu, Lukman juga diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan menyusun laporan pelaksanaan tugas selama ditunjuk sebagai Plt Sekwan DPRD Kukar.

    Dengan ditetapkannya Lukman sebagai Plt Sekwan DPRD Kukar, pelayanan administrasi dan operasional di Sekretariat DPRD diharapkan tetap berjalan secara efektif, sembari menunggu pejabat definitif ditetapkan.

    (Sf/Rs)