Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku penimpasan polisi (Dok: freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial S (40) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus karena melukai anggota polisi menggunakan senjata tajam (sajam), Kamis (5/3/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Kampung, RT 15, Dusun Batuah saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena dicurigai akan mencuri besi alat berat di kawasan tersebut.
Kala itu, aparat kepolisian menemukan sebilah badik yang tersimpan di pinggang pelaku. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga melukai anggota polisi di bagian tangan kanan dan kiri.
“Jadi anggota kita itu melakukan patroli dan menerima informasi sedang marak aksi pencurian komponen alat berat jenis ekskavator,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (6/3/2026).
“Saat di lokasi itu, anggota melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian menemukan sajam itu, lalu langsung melawan saat mau diamankan,” tambahnya.
AKP Abdillah mengungkap pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat yang telah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali.
Kini tersangka terancam dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku penimpasan polisi (Dok: freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial S (40) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus karena melukai anggota polisi menggunakan senjata tajam (sajam), Kamis (5/3/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Kampung, RT 15, Dusun Batuah saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena dicurigai akan mencuri besi alat berat di kawasan tersebut.
Kala itu, aparat kepolisian menemukan sebilah badik yang tersimpan di pinggang pelaku. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga melukai anggota polisi di bagian tangan kanan dan kiri.
“Jadi anggota kita itu melakukan patroli dan menerima informasi sedang marak aksi pencurian komponen alat berat jenis ekskavator,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, Jumat (6/3/2026).
“Saat di lokasi itu, anggota melihat ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian menemukan sajam itu, lalu langsung melawan saat mau diamankan,” tambahnya.
AKP Abdillah mengungkap pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian layar monitor dan controller alat berat yang telah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali.
Kini tersangka terancam dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
(Sf/Lo)