Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menetapkan skema rekayasa lalu lintas menyusul penutupan jalan di kawasan longsor yang berdampak pada akses masyarakat di sekitar Perumahan Vila Damai.
Pembukaan akses jalan Vila Damai kini diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA berdasarkan kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ketua RT, lurah, camat, hingga jajaran kepolisian.
“Kami telah melakukan konfirmasi dan pembahasan bersama stakeholder terkait, termasuk ketua RT, lurah, camat, serta Polresta Balikpapan mengenai pengalihan lalu lintas akibat penutupan jalan di area longsor tersebut,” ucap Fadli kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesepakatan itu, Dishub menerapkan sistem dua jalur untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kendaraan yang menuju kawasan Ruhi Rahayu diarahkan melalui Jalan Punai dari arah BJBJ. Sementara kendaraan dari Ruhi Rahayu menuju BJBJ akan melintas melalui akses Perumahan Vila Damai.
Menurut Fadli, pengaturan tersebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara resmi.“Pembukaan jalan diberlakukan mulai pukul 05.00 WITA sampai 22.00 WITA. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan telah dibuatkan berita acara,” jelasnya.
Dishub Balikpapan juga mendapat tugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk melakukan pendampingan lalu lintas pada masa awal penutupan jalan. Pendampingan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari.
Meski demikian, Fadli menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan, meskipun masa pendampingan resmi berakhir.
“Secara internal kami menginstruksikan agar tidak terpaku pada batas waktu 14 hari. Personel DALOPS Dishub bersama Satlantas Polresta Balikpapan tetap melakukan pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan,” akunya.
Penutupan jalan di area longsor tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar tiga bulan atau hingga Agustus 2026. Pemerintah berharap pekerjaan penanganan longsor dapat selesai tepat waktu, sehingga jalan kembali dapat digunakan masyarakat sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Kami berharap sebelum 17 Agustus jalan itu sudah dapat kembali digunakan oleh masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Kadishub.
Dirinya menjelaskan, pada awal pembahasan pemerintah sempat mengusulkan sistem buka-tutup jalan. Namun berdasarkan hasil analisis teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta Dinas Pekerjaan Umum, perbaikan harus dilakukan secara penuh selama tiga bulan tanpa lalu lintas normal.
“Awalnya kami berharap bisa dilakukan sistem buka-tutup. Namun hasil analisis teknis menyatakan pekerjaan harus dilaksanakan secara langsung dan berkelanjutan selama tiga bulan agar penanganan dapat maksimal,” tambahnya.
Ia menambahkan, jalan yang ditutup merupakan jalan nasional sehingga penanganan dan kebijakan teknis berada di bawah kewenangan BPJN. Meski demikian, Pemkot Balikpapan tetap terlibat aktif dalam pengaturan dampak lalu lintas dan koordinasi dengan masyarakat.
Terkait kendaraan bertonase besar, Dishub tidak memberlakukan larangan khusus bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun untuk kendaraan berat, pemerintah telah mengeluarkan pengaturan jalur sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan.
“Kendaraan bertonase besar diarahkan melewati Jalan Jenderal Sudirman sesuai batas muatan yang telah ditetapkan, yakni maksimal 6 ton,” paparnya.
Menanggapi kemungkinan adanya keberatan dari warga Perumahan Vila Damai akibat dibukanya akses jalan di kawasan mereka, Fadli memastikan seluruh pihak terdampak telah dilibatkan dalam proses pembahasan.
Menurutnya, rapat koordinasi yang digelar di Aula Disbub turut menghadirkan empat RT terdampak, kelurahan, sekretaris camat Balikpapan Selatan, serta pihak Polsek Balikpapan Selatan.
“Sampai saat ini tidak ada protes dari warga karena seluruh pihak yang terdampak telah diundang dan dilibatkan dalam rapat pembahasan,” tuturnya.
Namun demikian, Dishub akan kembali melakukan pengecekan apabila masih ditemukan praktik buka-tutup jalan oleh warga di luar ketentuan yang telah disepakati.
“Kalau memang masih ada buka-tutup jalan pada malam hari, akan kami cek kembali. Karena kesepakatan yang berlaku adalah akses dibuka mulai pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menetapkan skema rekayasa lalu lintas menyusul penutupan jalan di kawasan longsor yang berdampak pada akses masyarakat di sekitar Perumahan Vila Damai.
Pembukaan akses jalan Vila Damai kini diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA berdasarkan kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ketua RT, lurah, camat, hingga jajaran kepolisian.
“Kami telah melakukan konfirmasi dan pembahasan bersama stakeholder terkait, termasuk ketua RT, lurah, camat, serta Polresta Balikpapan mengenai pengalihan lalu lintas akibat penutupan jalan di area longsor tersebut,” ucap Fadli kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesepakatan itu, Dishub menerapkan sistem dua jalur untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kendaraan yang menuju kawasan Ruhi Rahayu diarahkan melalui Jalan Punai dari arah BJBJ. Sementara kendaraan dari Ruhi Rahayu menuju BJBJ akan melintas melalui akses Perumahan Vila Damai.
Menurut Fadli, pengaturan tersebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara resmi.“Pembukaan jalan diberlakukan mulai pukul 05.00 WITA sampai 22.00 WITA. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama dan telah dibuatkan berita acara,” jelasnya.
Dishub Balikpapan juga mendapat tugas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk melakukan pendampingan lalu lintas pada masa awal penutupan jalan. Pendampingan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 14 hari.
Meski demikian, Fadli menegaskan pihaknya akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas di lapangan, meskipun masa pendampingan resmi berakhir.
“Secara internal kami menginstruksikan agar tidak terpaku pada batas waktu 14 hari. Personel DALOPS Dishub bersama Satlantas Polresta Balikpapan tetap melakukan pengaturan lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan,” akunya.
Penutupan jalan di area longsor tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar tiga bulan atau hingga Agustus 2026. Pemerintah berharap pekerjaan penanganan longsor dapat selesai tepat waktu, sehingga jalan kembali dapat digunakan masyarakat sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Kami berharap sebelum 17 Agustus jalan itu sudah dapat kembali digunakan oleh masyarakat Kota Balikpapan,” ujar Kadishub.
Dirinya menjelaskan, pada awal pembahasan pemerintah sempat mengusulkan sistem buka-tutup jalan. Namun berdasarkan hasil analisis teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), serta Dinas Pekerjaan Umum, perbaikan harus dilakukan secara penuh selama tiga bulan tanpa lalu lintas normal.
“Awalnya kami berharap bisa dilakukan sistem buka-tutup. Namun hasil analisis teknis menyatakan pekerjaan harus dilaksanakan secara langsung dan berkelanjutan selama tiga bulan agar penanganan dapat maksimal,” tambahnya.
Ia menambahkan, jalan yang ditutup merupakan jalan nasional sehingga penanganan dan kebijakan teknis berada di bawah kewenangan BPJN. Meski demikian, Pemkot Balikpapan tetap terlibat aktif dalam pengaturan dampak lalu lintas dan koordinasi dengan masyarakat.
Terkait kendaraan bertonase besar, Dishub tidak memberlakukan larangan khusus bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun untuk kendaraan berat, pemerintah telah mengeluarkan pengaturan jalur sesuai surat edaran Wali Kota Balikpapan.
“Kendaraan bertonase besar diarahkan melewati Jalan Jenderal Sudirman sesuai batas muatan yang telah ditetapkan, yakni maksimal 6 ton,” paparnya.
Menanggapi kemungkinan adanya keberatan dari warga Perumahan Vila Damai akibat dibukanya akses jalan di kawasan mereka, Fadli memastikan seluruh pihak terdampak telah dilibatkan dalam proses pembahasan.
Menurutnya, rapat koordinasi yang digelar di Aula Disbub turut menghadirkan empat RT terdampak, kelurahan, sekretaris camat Balikpapan Selatan, serta pihak Polsek Balikpapan Selatan.
“Sampai saat ini tidak ada protes dari warga karena seluruh pihak yang terdampak telah diundang dan dilibatkan dalam rapat pembahasan,” tuturnya.
Namun demikian, Dishub akan kembali melakukan pengecekan apabila masih ditemukan praktik buka-tutup jalan oleh warga di luar ketentuan yang telah disepakati.
“Kalau memang masih ada buka-tutup jalan pada malam hari, akan kami cek kembali. Karena kesepakatan yang berlaku adalah akses dibuka mulai pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA,” pungkasnya.
(Sf/Lo)