Seputar Kaltim

    Logo dan Tagline Gerbang Nusantara PPU Resmi Diakui Kemenkumham

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    30 Oktober 2025 pukul 13:05 WITA

    Potret Kemenhum Kaltim saat menyerahkan dua sertifikat hak cipta logo dan tagline Gerbang Nusantara (Dok: Kanwil Kemenhum)

    Penajam - Logo dan tagline Gerbang Nusantara telah diakui Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai hak cipta resmi milik Penajam Paser Utara (PPU).

    Peresmian itu ditandai dengan penyerahan dua sertifikat hak cipta logo dan tagline Gerbang Nusantara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Rabu (29/10/2025).

    Kini logo dan tagline itu telah memiliki perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang sah, sekaligus memperkuat identitas serta semangat pembangunan daerah PPU.

    “Dengan terdaftarnya logo dan tagline ini, maka identitas PPU kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini menjadi kebanggaan dan perlindungan bagi kami dalam menjaga karya dan citra daerah,” ujar Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin, Kamis (30/10/2025).

    Ia menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai instrumen pembangunan ekonomi kreatif di PPU, terlebih dengan posisi strategis daerah ini sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan ekonomi di sekitar IKN akan memicu peningkatan aktivitas industri kreatif. 

    Karena itu masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai dasar pengakuan atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

    “Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pelaku usaha akan merasa lebih aman berinvestasi di PPU karena hak eksklusif mereka terlindungi secara hukum,” terangnya.

    Abdul Waris menegaskan, HKI bukan hanya soal perlindungan hukum tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator dan desainer lokal.

    “HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal PPU dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama Ibu Kota Nusantara,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Logo dan Tagline Gerbang Nusantara PPU Resmi Diakui Kemenkumham

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    30 Oktober 2025 pukul 13:05 WITA

    Potret Kemenhum Kaltim saat menyerahkan dua sertifikat hak cipta logo dan tagline Gerbang Nusantara (Dok: Kanwil Kemenhum)

    Penajam - Logo dan tagline Gerbang Nusantara telah diakui Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai hak cipta resmi milik Penajam Paser Utara (PPU).

    Peresmian itu ditandai dengan penyerahan dua sertifikat hak cipta logo dan tagline Gerbang Nusantara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Rabu (29/10/2025).

    Kini logo dan tagline itu telah memiliki perlindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang sah, sekaligus memperkuat identitas serta semangat pembangunan daerah PPU.

    “Dengan terdaftarnya logo dan tagline ini, maka identitas PPU kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ini menjadi kebanggaan dan perlindungan bagi kami dalam menjaga karya dan citra daerah,” ujar Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin, Kamis (30/10/2025).

    Ia menjelaskan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai instrumen pembangunan ekonomi kreatif di PPU, terlebih dengan posisi strategis daerah ini sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Menurutnya, pertumbuhan penduduk dan ekonomi di sekitar IKN akan memicu peningkatan aktivitas industri kreatif. 

    Karena itu masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai dasar pengakuan atas karya dan inovasi yang dihasilkan.

    “Dengan adanya perlindungan HKI, investor dan pelaku usaha akan merasa lebih aman berinvestasi di PPU karena hak eksklusif mereka terlindungi secara hukum,” terangnya.

    Abdul Waris menegaskan, HKI bukan hanya soal perlindungan hukum tapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator dan desainer lokal.

    “HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal PPU dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama Ibu Kota Nusantara,” tandasnya.

    (Sf/Lo)