Cari disini...
Seputar Kaltim
Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, Rabu (26/3/2025) pagi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur pada Rabu (26/3/2025) pagi.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersamaan dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kaltim sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban bagi setiap kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk melaporkan keuangan daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ini jelasnya, memuat berbagai aspek keuangan daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan neraca ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Selain itu, laporan juga akan diuji efektivitasnya oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan dinilai berdasarkan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Andi Harun optimis bahwa Pemkot Samarinda kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, mengingat kota ini telah 10 kali memperoleh predikat tersebut dalam laporan keuangan sebelumnya.
"Kami optimis bisa meraih WTP lagi," ujar Andi Harun usai menyerahkan laporan tersebut.
Apalagi ia mengatakan bahwa dirinya turut terlibat dengan mengawasi angsung penyusunan laporan ini, bahkan hingga ke detail teknisnya, untuk memastikan perbaikan dari catatan dan rekomendasi BPK tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah merupakan bagian dari komitmen Pemkot Samarinda untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
"Meskipun belum bisa sempurna 100 persen, paling tidak ada peningkatan signifikan dalam kualitas laporan keuangan kami," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam kegiatan penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, Rabu (26/3/2025) pagi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur pada Rabu (26/3/2025) pagi.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersamaan dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota lainnya di Kaltim sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban bagi setiap kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk melaporkan keuangan daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ini jelasnya, memuat berbagai aspek keuangan daerah, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan neraca ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Selain itu, laporan juga akan diuji efektivitasnya oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan dinilai berdasarkan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.
Andi Harun optimis bahwa Pemkot Samarinda kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, mengingat kota ini telah 10 kali memperoleh predikat tersebut dalam laporan keuangan sebelumnya.
"Kami optimis bisa meraih WTP lagi," ujar Andi Harun usai menyerahkan laporan tersebut.
Apalagi ia mengatakan bahwa dirinya turut terlibat dengan mengawasi angsung penyusunan laporan ini, bahkan hingga ke detail teknisnya, untuk memastikan perbaikan dari catatan dan rekomendasi BPK tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menekankan bahwa peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah merupakan bagian dari komitmen Pemkot Samarinda untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
"Meskipun belum bisa sempurna 100 persen, paling tidak ada peningkatan signifikan dalam kualitas laporan keuangan kami," pungkasnya.
(Sf/Rs)