Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Taman Siring Kandilo Kabupaten Paser ( Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)
Tana Paser - Maraknya live karaoke di lingkungan Taman Siring Kandilo kerap dikeluhkan masyarakat yang berkunjung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser akan melakukan koordinasi ke kepala daerah guna menindaklanjuti hal tersebut.
Kepala Satpol PP Paser, M Guntur menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh kelompok penyedia karaoke di tempat tersebut.
"Sebenarnya diperbolehkan, hanya saja harus mematuhi waktu operasional yang telah disepakati," tegasnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan masyarakat yang berkunjung ke Taman Siring Kandilo sering kali mengeluhkan masalah kebisingan yang dihasilkan oleh live karaoke dari wilayah itu.
"Kami akan melakukan koordinasi ke kepala daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut," tambahnya.
Padahal sudah tertuang larangan di dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu menjelaskan terkait kegiatan jual beli dan lainnya yang dapat membahayakan dan mengganggu keselamatan pengunjung pada seluruh area bahu jalan dan trotoar, merusak tanaman, fasilitas umum yang ada di area taman dan dilarang memanfaatkan untuk kegiatan lainnya tanpa izin dari OPD yang berwenang.
"Kami ingin menutup total kegiatan itu, hanya saja masih memiliki rasa kemanusiaan. Maka itu kami masih memberikan toleransi asal mereka menaati jam operasional yang ditetapkan," ucapnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Taman Siring Kandilo Kabupaten Paser ( Foto: Padliannor/Seputarfakta.com)
Tana Paser - Maraknya live karaoke di lingkungan Taman Siring Kandilo kerap dikeluhkan masyarakat yang berkunjung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser akan melakukan koordinasi ke kepala daerah guna menindaklanjuti hal tersebut.
Kepala Satpol PP Paser, M Guntur menjelaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh kelompok penyedia karaoke di tempat tersebut.
"Sebenarnya diperbolehkan, hanya saja harus mematuhi waktu operasional yang telah disepakati," tegasnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menambahkan masyarakat yang berkunjung ke Taman Siring Kandilo sering kali mengeluhkan masalah kebisingan yang dihasilkan oleh live karaoke dari wilayah itu.
"Kami akan melakukan koordinasi ke kepala daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut," tambahnya.
Padahal sudah tertuang larangan di dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu menjelaskan terkait kegiatan jual beli dan lainnya yang dapat membahayakan dan mengganggu keselamatan pengunjung pada seluruh area bahu jalan dan trotoar, merusak tanaman, fasilitas umum yang ada di area taman dan dilarang memanfaatkan untuk kegiatan lainnya tanpa izin dari OPD yang berwenang.
"Kami ingin menutup total kegiatan itu, hanya saja masih memiliki rasa kemanusiaan. Maka itu kami masih memberikan toleransi asal mereka menaati jam operasional yang ditetapkan," ucapnya.
(Sf/Lo)