Seputar Kaltim

    Lindungi Petani Sawit Pasca-Kebijakan Baru Ekspor SDA, Disbun Kaltim Terbitkan Imbauan Tegas untuk Perusahaan

    Penulis:maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2026 pukul 16:28 WITA

    Petani Sawit yang sedang memanen. (Foto: Generate Gemini AI)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) mengeluarkan surat imbauan resmi yang ditujukan kepada ratusan perusahaan perkebunan. 

    Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) menyusul Pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 lalu, yang merencanakan pengaturan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui BUMN.

    Meski kebijakan dari pemerintah pusat tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara, Disbun Kaltim mewanti-wanti agar masa transisi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menekan harga di tingkat bawah. 

    Kebijakan ini dilarang keras menjadi alasan yang merugikan posisi tawar para petani sawit.

    Sebagai bentuk langkah nyata perlindungan pemerintah daerah, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan instruksi tegasnya melalui surat edaran bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 yang diteken pada 26 Mei 2026.

    "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan," tegas Ahmad Muzakkir.

    Dalam edaran tersebut, Muzakkir menyoroti potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh pihak korporasi dengan dalih regulasi baru. Oleh karenanya, ia memberikan peringatan keras.

    "Dihimbau dengan tegas kepada seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Provinsi Kaltim agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru," ungkapnya.

    Untuk memastikan himbauan ini berjalan efektif, Disbun Kaltim telah menginstruksikan seluruh dinas yang membidangi perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat di lapangan. 

    Seluruh transaksi pembelian TBS diwajibkan mutlak mengacu pada harga penetapan resmi berkala dari Disbun Provinsi Kaltim, sesuai aturan Permentan RI Nomor 13 Tahun 2024.

    Lebih lanjut, peran aktif asosiasi juga sangat diharapkan. GAPKI Cabang Kaltim diminta segera mengoordinasikan anggotanya untuk memastikan seluruh PKS membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan adil. 

    Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti APKASINDO dan FPKS diminta untuk turun mengedukasi para petani agar tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif, dan menjaga kondusifitas lapangan.

    "Sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat mutlak dibutuhkan, terutama dalam melindungi mata pencaharian pekebun pada masa transisi kebijakan nasional ini," tuturnya.

    Muzakkir juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun petani yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan. 

    "Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Lindungi Petani Sawit Pasca-Kebijakan Baru Ekspor SDA, Disbun Kaltim Terbitkan Imbauan Tegas untuk Perusahaan

    Penulis:maulana|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2026 pukul 16:28 WITA

    Petani Sawit yang sedang memanen. (Foto: Generate Gemini AI)

    Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) mengeluarkan surat imbauan resmi yang ditujukan kepada ratusan perusahaan perkebunan. 

    Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) menyusul Pidato Presiden RI pada 20 Mei 2026 lalu, yang merencanakan pengaturan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui BUMN.

    Meski kebijakan dari pemerintah pusat tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara, Disbun Kaltim mewanti-wanti agar masa transisi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menekan harga di tingkat bawah. 

    Kebijakan ini dilarang keras menjadi alasan yang merugikan posisi tawar para petani sawit.

    Sebagai bentuk langkah nyata perlindungan pemerintah daerah, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyampaikan instruksi tegasnya melalui surat edaran bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 yang diteken pada 26 Mei 2026.

    "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas harga adalah pilar utama industri kelapa sawit yang berkelanjutan," tegas Ahmad Muzakkir.

    Dalam edaran tersebut, Muzakkir menyoroti potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh pihak korporasi dengan dalih regulasi baru. Oleh karenanya, ia memberikan peringatan keras.

    "Dihimbau dengan tegas kepada seluruh Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Provinsi Kaltim agar tidak melakukan tindakan sepihak yang merugikan petani, seperti penurunan harga pembelian TBS yang tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, permainan standar sortasi, maupun penundaan pembayaran dengan dalih penyesuaian regulasi baru," ungkapnya.

    Untuk memastikan himbauan ini berjalan efektif, Disbun Kaltim telah menginstruksikan seluruh dinas yang membidangi perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota se-Kaltim untuk melakukan pengawalan, monitoring, dan pengawasan ketat di lapangan. 

    Seluruh transaksi pembelian TBS diwajibkan mutlak mengacu pada harga penetapan resmi berkala dari Disbun Provinsi Kaltim, sesuai aturan Permentan RI Nomor 13 Tahun 2024.

    Lebih lanjut, peran aktif asosiasi juga sangat diharapkan. GAPKI Cabang Kaltim diminta segera mengoordinasikan anggotanya untuk memastikan seluruh PKS membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan adil. 

    Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti APKASINDO dan FPKS diminta untuk turun mengedukasi para petani agar tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif, dan menjaga kondusifitas lapangan.

    "Sinergi dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) sangat mutlak dibutuhkan, terutama dalam melindungi mata pencaharian pekebun pada masa transisi kebijakan nasional ini," tuturnya.

    Muzakkir juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat maupun petani yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan. 

    "Jika ditemukan PKS yang melakukan pelanggaran harga atau tindakan yang merugikan petani, harap segera melaporkannya secara resmi melalui jalur dinas untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

    (Sf/Rs)