Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi petani mengumpulkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kutai Timur. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.
Melalui Surat Edaran Nomor B-500.8.1/1104/BUP yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Kutim mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) demi melindungi kepentingan pekebun sawit.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit wajib membeli TBS produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
"Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain mengacu pada harga resmi pemerintah, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan pekebun. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Sebagai bagian dari pengawasan, seluruh perusahaan perkebunan dan PKS juga diminta menyampaikan laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembelian TBS di lapangan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kutim juga mendorong terbentuknya kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit untuk menjaga stabilitas harga serta meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Dalam surat edarannya, Ardiansyah menyebut kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas harga TBS dan melindungi pekebun sawit. Kebijakan itu juga disiapkan sebagai langkah menghadapi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
"Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan sehingga pembangunan dan pertumbuhan sektor perkebunan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah," demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi petani mengumpulkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kutai Timur. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.
Melalui Surat Edaran Nomor B-500.8.1/1104/BUP yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, Bupati Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Kutim mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) demi melindungi kepentingan pekebun sawit.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit wajib membeli TBS produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
"Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Selain mengacu pada harga resmi pemerintah, perusahaan juga diminta tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan pekebun. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan.
Sebagai bagian dari pengawasan, seluruh perusahaan perkebunan dan PKS juga diminta menyampaikan laporan harga TBS harian kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Kutim. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembelian TBS di lapangan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kutim juga mendorong terbentuknya kemitraan yang lebih terstruktur antara petani swadaya dan pabrik kelapa sawit untuk menjaga stabilitas harga serta meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Dalam surat edarannya, Ardiansyah menyebut kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga stabilitas harga TBS dan melindungi pekebun sawit. Kebijakan itu juga disiapkan sebagai langkah menghadapi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang akan berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
"Seluruh pihak diharapkan menjaga kondusivitas daerah serta mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan sehingga pembangunan dan pertumbuhan sektor perkebunan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah," demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
(Sf/Rs)