Seputar Kaltim

    Lindungi Ekonomi Lokal, Wabup PPU Larang Penerbitan Izin Pendirian Toko Modern 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2025 pukul 11:57 WITA

    Wabup PPU, Abdul Waris Muin.(Dok: Humassetkabppu)

    Penajam - Kehadiran toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan lainnya di Penajam Paser Utara (PPU) kian menjamur.

    Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin mengambil langkah tegas mengeluarkan kebijakan baru yang melarang perizinan pendirian toko modern diterbitkan.

    Menurutnya kehadiran toko modern dapat mengganggu perekonomian karena perputaran uang tidak terjadi di dalam daerah, tapi sebaliknya.

    “Kebanyakan toko modern itu dikelola orang dari luar daerah, otomatis perputaran uang terjadi di luar daerah,” ucap Waris Muin, Kamis (22/5/2025).

    Selain mengganggu perekonomian daerah, kehadiran toko modern juga dinilai dapat mematikan warung tradisional dan usaha lokal karena sebagian besar masyarakat lebih memilih berbelanja di toko modern.

    “Kami merasa prihatin kepada masyarakat kalau toko modern menjamur, karena perputaran uang bukan terjadi di masyarakat setempat, tapi masyarakat luar daerah,” ungkap Waris.

    Larangan memberikan perizinan terhadap toko modern ini akan dituangkan dalam MoU atau nota kesepakatan yang akan ditandatangani dinas terkait dan pihak bersangkutan.

    “Saya gigih sekali untuk tidak lagi (toko modern) bertambah. Berdasarkan kesepakatan kita bersama OPD, sekda bilang bikin MoU, jadi ke depan sudah tidak ada lagi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Lindungi Ekonomi Lokal, Wabup PPU Larang Penerbitan Izin Pendirian Toko Modern 

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2025 pukul 11:57 WITA

    Wabup PPU, Abdul Waris Muin.(Dok: Humassetkabppu)

    Penajam - Kehadiran toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan lainnya di Penajam Paser Utara (PPU) kian menjamur.

    Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin mengambil langkah tegas mengeluarkan kebijakan baru yang melarang perizinan pendirian toko modern diterbitkan.

    Menurutnya kehadiran toko modern dapat mengganggu perekonomian karena perputaran uang tidak terjadi di dalam daerah, tapi sebaliknya.

    “Kebanyakan toko modern itu dikelola orang dari luar daerah, otomatis perputaran uang terjadi di luar daerah,” ucap Waris Muin, Kamis (22/5/2025).

    Selain mengganggu perekonomian daerah, kehadiran toko modern juga dinilai dapat mematikan warung tradisional dan usaha lokal karena sebagian besar masyarakat lebih memilih berbelanja di toko modern.

    “Kami merasa prihatin kepada masyarakat kalau toko modern menjamur, karena perputaran uang bukan terjadi di masyarakat setempat, tapi masyarakat luar daerah,” ungkap Waris.

    Larangan memberikan perizinan terhadap toko modern ini akan dituangkan dalam MoU atau nota kesepakatan yang akan ditandatangani dinas terkait dan pihak bersangkutan.

    “Saya gigih sekali untuk tidak lagi (toko modern) bertambah. Berdasarkan kesepakatan kita bersama OPD, sekda bilang bikin MoU, jadi ke depan sudah tidak ada lagi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)