Seputar Kaltim

    Limpasan Air Kukar Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Penataan Void Eks Tambang

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    20 Agustus 2026 pukul 22:10 WITA

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Aktivitas pertambangan di wilayah sekitar Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda karena dampaknya tidak berhenti di wilayah tambang, tetapi turut berkaitan dengan persoalan limpasan air yang masuk ke Kota Tepian. 

    Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong pengelolaan kawasan bekas tambang di wilayah Kukar dan Samarinda agar dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pengendalian aliran air.

    Deni mengatakan persoalan tersebut muncul dalam pembahasan bersama DPRD yang turut melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Dalam pembahasan itu disebutkan bahwa sebagian limpasan air dari wilayah Kukar mengarah ke Samarinda.

    “Di tempat kita kaitan dengan tambang ini kebanyakan kalau di kitanya mungkin tidak banyak tambang, ada posisinya di Kukar. Tadi ada juga perwakilan pimpinan dari Kukar, nah itu juga menyampaikan memang limpasan airnya tuh banyak ke Samarinda,” ujar Deni, Rabu (19/8/2026).

    Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan lintas daerah. Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar dinilai perlu menyusun pola pengelolaan air bersama, termasuk menata void atau lubang bekas tambang agar dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan air.

    “Nah, ini juga yang menjadi catatan juga tadi kita menyampaikan bagaimana upaya integrasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam hal untuk menjaga limpasan-limpasan dari Kukar itu masuk langsung kepada Kota Samarinda,” katanya.

    Deni menyebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan void bekas tambang sebagai bagian dari sistem pengendalian limpasan air. 

    Dengan penataan yang tepat, kawasan tersebut dinilai dapat membantu menahan air sebelum masuk ke wilayah perkotaan.

    “Makanya mengatur bagaimana penataan void-void yang ada. Eks tambang itu kita pergunakan untuk menampung air-air daripada kiriman dari Kukar itu tadi,” jelasnya.

    Salah satu infrastruktur yang disebut berkaitan dengan upaya tersebut ialah kolam retensi di Pampang. 

    Menurut Deni, kolam retensi tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi limpasan air dari wilayah Kukar yang masuk ke Samarinda.

    “Kan makanya dibangun kolam retensi di Pampang. Nah, itu juga salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

    Di sisi lain, Deni menegaskan bahwa Pemkot Samarinda pada 2026 tidak lagi memberikan penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan. 

    Namun, aktivitas tambang yang izinnya masih aktif tetap berjalan sesuai ketentuan.

    Deni mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Karena itu, keberadaan izin yang masih aktif tidak serta-merta dapat dihentikan oleh pemerintah kota.

    “Di Samarinda per tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota karena izin pun di pusat,” katanya.

    Ia menilai persoalan utama saat ini adalah bagaimana aktivitas pertambangan yang masih berjalan tetap dikendalikan agar tidak memperbesar dampak lingkungan.

    Deni membandingkan kondisi Samarinda dengan Balikpapan yang tidak memiliki aktivitas pertambangan. 

    Menurutnya, perbedaan tersebut membuat persoalan lingkungan yang dihadapi kedua daerah juga memiliki karakter berbeda.

    Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti Balikpapan bebas dari banjir dan longsor. Kondisi topografi tetap menjadi salah satu faktor penyebab bencana.

    Sementara di Samarinda, persoalan lingkungan juga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan kondisi wilayah sekitar.

    Karena itu, Deni menilai pengelolaan dampak tambang tidak dapat hanya dilihat berdasarkan batas administrasi. 

    Pengendalian limpasan air dari kawasan pertambangan di wilayah Kukar, menurutnya, harus menjadi bagian dari kerja sama antara pemerintah daerah.

    Sebelumnya, Deni juga telah mendorong Pemkot Samarinda melakukan inventarisasi seluruh void bekas tambang karena keberadaannya dinilai dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila tidak diawasi dan ditangani dengan baik. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Limpasan Air Kukar Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Dorong Penataan Void Eks Tambang

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    20 Agustus 2026 pukul 22:10 WITA

    Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)

    Samarinda – Aktivitas pertambangan di wilayah sekitar Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda karena dampaknya tidak berhenti di wilayah tambang, tetapi turut berkaitan dengan persoalan limpasan air yang masuk ke Kota Tepian. 

    Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong pengelolaan kawasan bekas tambang di wilayah Kukar dan Samarinda agar dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari pengendalian aliran air.

    Deni mengatakan persoalan tersebut muncul dalam pembahasan bersama DPRD yang turut melibatkan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

    Dalam pembahasan itu disebutkan bahwa sebagian limpasan air dari wilayah Kukar mengarah ke Samarinda.

    “Di tempat kita kaitan dengan tambang ini kebanyakan kalau di kitanya mungkin tidak banyak tambang, ada posisinya di Kukar. Tadi ada juga perwakilan pimpinan dari Kukar, nah itu juga menyampaikan memang limpasan airnya tuh banyak ke Samarinda,” ujar Deni, Rabu (19/8/2026).

    Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan lintas daerah. Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar dinilai perlu menyusun pola pengelolaan air bersama, termasuk menata void atau lubang bekas tambang agar dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan air.

    “Nah, ini juga yang menjadi catatan juga tadi kita menyampaikan bagaimana upaya integrasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Pemerintah Kota Samarinda dalam hal untuk menjaga limpasan-limpasan dari Kukar itu masuk langsung kepada Kota Samarinda,” katanya.

    Deni menyebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan void bekas tambang sebagai bagian dari sistem pengendalian limpasan air. 

    Dengan penataan yang tepat, kawasan tersebut dinilai dapat membantu menahan air sebelum masuk ke wilayah perkotaan.

    “Makanya mengatur bagaimana penataan void-void yang ada. Eks tambang itu kita pergunakan untuk menampung air-air daripada kiriman dari Kukar itu tadi,” jelasnya.

    Salah satu infrastruktur yang disebut berkaitan dengan upaya tersebut ialah kolam retensi di Pampang. 

    Menurut Deni, kolam retensi tersebut menjadi salah satu upaya untuk mengurangi limpasan air dari wilayah Kukar yang masuk ke Samarinda.

    “Kan makanya dibangun kolam retensi di Pampang. Nah, itu juga salah satu upaya untuk mereduksi limpasan air dari Kabupaten Kutai Kartanegara,” tuturnya.

    Di sisi lain, Deni menegaskan bahwa Pemkot Samarinda pada 2026 tidak lagi memberikan penambahan maupun perpanjangan izin pertambangan. 

    Namun, aktivitas tambang yang izinnya masih aktif tetap berjalan sesuai ketentuan.

    Deni mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Karena itu, keberadaan izin yang masih aktif tidak serta-merta dapat dihentikan oleh pemerintah kota.

    “Di Samarinda per tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota karena izin pun di pusat,” katanya.

    Ia menilai persoalan utama saat ini adalah bagaimana aktivitas pertambangan yang masih berjalan tetap dikendalikan agar tidak memperbesar dampak lingkungan.

    Deni membandingkan kondisi Samarinda dengan Balikpapan yang tidak memiliki aktivitas pertambangan. 

    Menurutnya, perbedaan tersebut membuat persoalan lingkungan yang dihadapi kedua daerah juga memiliki karakter berbeda.

    Meski demikian, ia menegaskan bukan berarti Balikpapan bebas dari banjir dan longsor. Kondisi topografi tetap menjadi salah satu faktor penyebab bencana.

    Sementara di Samarinda, persoalan lingkungan juga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan kondisi wilayah sekitar.

    Karena itu, Deni menilai pengelolaan dampak tambang tidak dapat hanya dilihat berdasarkan batas administrasi. 

    Pengendalian limpasan air dari kawasan pertambangan di wilayah Kukar, menurutnya, harus menjadi bagian dari kerja sama antara pemerintah daerah.

    Sebelumnya, Deni juga telah mendorong Pemkot Samarinda melakukan inventarisasi seluruh void bekas tambang karena keberadaannya dinilai dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila tidak diawasi dan ditangani dengan baik. 

    (Sf/Rs)