Cari disini...
Seputar Kaltim
Sidak yang dilakukan oleh DPRD Samarinda bersama dengan DPMPTSP di salah satu THM yang ada di Samarinda, Jumat (27/12/2024) malam. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat hiburan malam (THM), Jumat (27/12/2024) malam.
Lokasi yang menjadi titik sidak meliputi THM Muse di Jalan Mulawarman, Sinar Karaoke di Jalan Pelabuhan, Dejavu di Jalan Panglima Batur dan Angle Wings di Jalan Teuku Umar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan, secara umum hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian besar tempat hiburan malam yang dikunjungi telah memiliki izin usaha yang sah.
“Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, secara umum izin-izin tempat yang kami sidak aman, meskipun ada yang sedang dalam proses perpanjangan. Tapi izin tersebut belum habis masa berlakunya,” ujar Samri.
Meski demikian, ditemukan beberapa kendala kecil, seperti di Sinar Karaoke yang izin penjualan minuman beralkoholnya masih dalam proses. Pihaknya pun memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan pengurusan izin tersebut dalam waktu tiga bulan.
Samri juga menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi Samarinda tetap kondusif menjelang perayaan Tahun Baru. Sebab ia menilai, malam tahun baru rawan terjadi tindak kriminal.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin mengatakan ada tiga tempat yang izinnya sedang dalam proses dan terbilang lambat progresnya dibandingkan yang lain.
Bahkan THM besar yang baru dibuka beberapa waktu lalu, Angle Wings izin penjualan minumann beralkoholnya masih ada di tahap dua, yakni berada di Dinas Perdagangan.
“Untuk Angle Wings, izin penjualan minuman beralkohol masih dalam tahap kedua di Dinas Perdagangan. Setelah itu, baru akan diproses di DPMPTSP,” ujar Chairuddin.
Chairuddin menambahkan bahwa pengurusan izin bagi tempat hiburan malam, baik besar maupun kecil sebenarnya melalui prosedur yang sama. Disebutkan, salah satu syarat utama untuk menjual minuman beralkohol adalah melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301. Selain itu, tempat tersebut juga harus memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).
Penjualan minuman beralkohol, kata Chairuddin juga harus memiliki label bea cukai sebagai bentuk pengendalian. Jika ada penjual yang menerima minuman tersebut tanpa label bea cukai, berarti distributornya yang bermasalah, bukan tempatnya.
“Seharusnya, penjual menolak menerima barang tersebut. Sebenarnya, jika Izin Penggunaan Tenaga dan Material Bangunan (IPTMB) sudah ada, maka izin-izin lain juga pasti sudah dilengkapi,” katanya.
Terkait dengan diberikannya tempo waktu tiga bulan bagi pemilik usaha ini untuk mengurus izin, DPRD Samarinda bersama dengan DPMPTSP akan terus mengawal progresnya. “Kita akan pantau terus untuk progress dari masing-masing tempat ini,” pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sidak yang dilakukan oleh DPRD Samarinda bersama dengan DPMPTSP di salah satu THM yang ada di Samarinda, Jumat (27/12/2024) malam. (Foto: Dokumentasi Pribadi/Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat hiburan malam (THM), Jumat (27/12/2024) malam.
Lokasi yang menjadi titik sidak meliputi THM Muse di Jalan Mulawarman, Sinar Karaoke di Jalan Pelabuhan, Dejavu di Jalan Panglima Batur dan Angle Wings di Jalan Teuku Umar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan, secara umum hasil sidak menunjukkan bahwa sebagian besar tempat hiburan malam yang dikunjungi telah memiliki izin usaha yang sah.
“Berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, secara umum izin-izin tempat yang kami sidak aman, meskipun ada yang sedang dalam proses perpanjangan. Tapi izin tersebut belum habis masa berlakunya,” ujar Samri.
Meski demikian, ditemukan beberapa kendala kecil, seperti di Sinar Karaoke yang izin penjualan minuman beralkoholnya masih dalam proses. Pihaknya pun memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan pengurusan izin tersebut dalam waktu tiga bulan.
Samri juga menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi Samarinda tetap kondusif menjelang perayaan Tahun Baru. Sebab ia menilai, malam tahun baru rawan terjadi tindak kriminal.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin mengatakan ada tiga tempat yang izinnya sedang dalam proses dan terbilang lambat progresnya dibandingkan yang lain.
Bahkan THM besar yang baru dibuka beberapa waktu lalu, Angle Wings izin penjualan minumann beralkoholnya masih ada di tahap dua, yakni berada di Dinas Perdagangan.
“Untuk Angle Wings, izin penjualan minuman beralkohol masih dalam tahap kedua di Dinas Perdagangan. Setelah itu, baru akan diproses di DPMPTSP,” ujar Chairuddin.
Chairuddin menambahkan bahwa pengurusan izin bagi tempat hiburan malam, baik besar maupun kecil sebenarnya melalui prosedur yang sama. Disebutkan, salah satu syarat utama untuk menjual minuman beralkohol adalah melengkapi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301. Selain itu, tempat tersebut juga harus memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).
Penjualan minuman beralkohol, kata Chairuddin juga harus memiliki label bea cukai sebagai bentuk pengendalian. Jika ada penjual yang menerima minuman tersebut tanpa label bea cukai, berarti distributornya yang bermasalah, bukan tempatnya.
“Seharusnya, penjual menolak menerima barang tersebut. Sebenarnya, jika Izin Penggunaan Tenaga dan Material Bangunan (IPTMB) sudah ada, maka izin-izin lain juga pasti sudah dilengkapi,” katanya.
Terkait dengan diberikannya tempo waktu tiga bulan bagi pemilik usaha ini untuk mengurus izin, DPRD Samarinda bersama dengan DPMPTSP akan terus mengawal progresnya. “Kita akan pantau terus untuk progress dari masing-masing tempat ini,” pungkasnya.
(Sf/By)