Seputar Kaltim

    Libur Nyepi dan Idulfitri, ASN Pemprov Kaltim Boleh WFA tapi Wajib Respons 30 Menit

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    13 Maret 2026 pukul 16:29 WITA

    Ilustrasi Seorang ASN sedang bekerja dari jarak jauh menggunakan laptop di sebuah gazebo resort tepi pantai. (Foto: Gemini/AI)

    Samarinda - Momentum libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

    Lewat skema Work From Anywhere (WFA), para abdi negara diizinkan bekerja dari mana saja. Namun di balik kelonggaran tersebut, ada ancaman teguran keras menanti bagi pegawai yang slow respons.

    Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026. Selain menjaga produktivitas, juga untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengelola mobilitas masyarakat selama periode hari raya.

    Meski tidak wajib datang ke kantor, Pemprov Kaltim menegaskan kedisiplinan dan komunikasi adalah harga mati.

    Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Provinsi Kaltim, Reza membeberkan aturan ketat yang wajib dipatuhi ASN selama masa WFA. Salah satu yang paling krusial adalah batas waktu merespons arahan pimpinan.

    "Ada kewajiban maksimal setengah jam (30 menit) harus respons. ASN dituntut cepat tanggap melakukan pekerjaan di mana pun itu. Jadi ketika tidak merespons, nanti akan ada teguran," tegas Reza, Jumat (13/3/2026).

    Selain komunikasi yang harus siaga, ASN juga diikat dengan dua aturan kedisiplinan lainnya. Wajib melakukan absen melalui Sistem Absensi Online (SAO) tepat waktu pada pukul 07.00-08.00 WITA. Seluruh hasil pekerjaan wajib diunggah ke sistem e-SAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak.

    Adapun penerapan WFA ini dibagi ke dalam dua periode, yakni Periode Pra-Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan Periode Pasca-Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.

    "ASN tidak diwajibkan bekerja dari kantor dan dapat menjalankan tugas dari lokasi mana pun. Tetapi jika ada yang ingin tetap ke kantor juga diperbolehkan sesuai kebutuhan instansi," tambah Reza.

    Kendati demikian, keleluasaan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan dasar. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) krusial seperti rumah sakit, puskesmas dan instansi pendidikan diwajibkan tetap beroperasi normal agar kebutuhan masyarakat tidak terbengkalai.

    Sebagai informasi, skema WFA ini sejatinya sudah rutin dijalankan setiap hari Jumat di lingkungan Pemprov Kaltim. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan beban operasional gedung secara jangka panjang, seperti efisiensi penggunaan listrik dan air.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Libur Nyepi dan Idulfitri, ASN Pemprov Kaltim Boleh WFA tapi Wajib Respons 30 Menit

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    13 Maret 2026 pukul 16:29 WITA

    Ilustrasi Seorang ASN sedang bekerja dari jarak jauh menggunakan laptop di sebuah gazebo resort tepi pantai. (Foto: Gemini/AI)

    Samarinda - Momentum libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

    Lewat skema Work From Anywhere (WFA), para abdi negara diizinkan bekerja dari mana saja. Namun di balik kelonggaran tersebut, ada ancaman teguran keras menanti bagi pegawai yang slow respons.

    Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026. Selain menjaga produktivitas, juga untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mengelola mobilitas masyarakat selama periode hari raya.

    Meski tidak wajib datang ke kantor, Pemprov Kaltim menegaskan kedisiplinan dan komunikasi adalah harga mati.

    Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Provinsi Kaltim, Reza membeberkan aturan ketat yang wajib dipatuhi ASN selama masa WFA. Salah satu yang paling krusial adalah batas waktu merespons arahan pimpinan.

    "Ada kewajiban maksimal setengah jam (30 menit) harus respons. ASN dituntut cepat tanggap melakukan pekerjaan di mana pun itu. Jadi ketika tidak merespons, nanti akan ada teguran," tegas Reza, Jumat (13/3/2026).

    Selain komunikasi yang harus siaga, ASN juga diikat dengan dua aturan kedisiplinan lainnya. Wajib melakukan absen melalui Sistem Absensi Online (SAO) tepat waktu pada pukul 07.00-08.00 WITA. Seluruh hasil pekerjaan wajib diunggah ke sistem e-SAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak.

    Adapun penerapan WFA ini dibagi ke dalam dua periode, yakni Periode Pra-Nyepi pada 16–17 Maret 2026 dan Periode Pasca-Idulfitri pada 25–27 Maret 2026.

    "ASN tidak diwajibkan bekerja dari kantor dan dapat menjalankan tugas dari lokasi mana pun. Tetapi jika ada yang ingin tetap ke kantor juga diperbolehkan sesuai kebutuhan instansi," tambah Reza.

    Kendati demikian, keleluasaan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan dasar. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) krusial seperti rumah sakit, puskesmas dan instansi pendidikan diwajibkan tetap beroperasi normal agar kebutuhan masyarakat tidak terbengkalai.

    Sebagai informasi, skema WFA ini sejatinya sudah rutin dijalankan setiap hari Jumat di lingkungan Pemprov Kaltim. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan beban operasional gedung secara jangka panjang, seperti efisiensi penggunaan listrik dan air.

    (Sf/Lo)