Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Deni Sutrisno. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengumumkan pemberlakuan kebijakan kerja kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 50 persen pasca-arus balik Lebaran 2024.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan disesuaikan dengan kondisi geografis setempat yang memiliki tingkat kemacetan lebih rendah dibandingkan luar Jawa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menyatakan bahwa kebijakan WFH ini hanya akan diberlakukan kepada pegawai administratif dan tidak akan mencapai 50 persen dari total ASN. "Kami akan segera mengeluarkan surat edaran setelah mendapatkan tanda tangan dari Penjabat Gubernur," ujar Deni.
Menurut Deni, pemberlakuan WFH ini mengikuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku secara nasional. Namun, daerah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
Deni juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sekolah, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) diwajibkan untuk bekerja 100 persen atau work from office (WFO).
"Untuk perangkat daerah dengan fungsi dukungan administratif, WFH dimungkinkan namun maksimal hanya 50 persen. Kami membatasi antara 10 hingga 30 persen saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa surat edaran terkait kebijakan WFH-WFO ini sedang diproses dan akan dikeluarkan paling lambat pada Senin malam. "Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH akan diberlakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 16 dan 17 April 2024," terang Deni.
Beberapa daerah di Kaltim, seperti Bontang, tidak menerapkan WFH karena kebijakan tersebut diserahkan kepada diskresi gubernur, bupati, atau wali kota setempat. "Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan kebijakan WFH 50 persen ini. Detail mengenai presentase jumlah pegawai dan perangkat daerah yang harus WFO 100 persen akan dirinci lebih lanjut," pungkas Deni.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Deni Sutrisno. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengumumkan pemberlakuan kebijakan kerja kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga maksimal 50 persen pasca-arus balik Lebaran 2024.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan disesuaikan dengan kondisi geografis setempat yang memiliki tingkat kemacetan lebih rendah dibandingkan luar Jawa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, menyatakan bahwa kebijakan WFH ini hanya akan diberlakukan kepada pegawai administratif dan tidak akan mencapai 50 persen dari total ASN. "Kami akan segera mengeluarkan surat edaran setelah mendapatkan tanda tangan dari Penjabat Gubernur," ujar Deni.
Menurut Deni, pemberlakuan WFH ini mengikuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku secara nasional. Namun, daerah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
Deni juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang menyediakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sekolah, dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) diwajibkan untuk bekerja 100 persen atau work from office (WFO).
"Untuk perangkat daerah dengan fungsi dukungan administratif, WFH dimungkinkan namun maksimal hanya 50 persen. Kami membatasi antara 10 hingga 30 persen saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa surat edaran terkait kebijakan WFH-WFO ini sedang diproses dan akan dikeluarkan paling lambat pada Senin malam. "Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH akan diberlakukan selama dua hari, yaitu pada tanggal 16 dan 17 April 2024," terang Deni.
Beberapa daerah di Kaltim, seperti Bontang, tidak menerapkan WFH karena kebijakan tersebut diserahkan kepada diskresi gubernur, bupati, atau wali kota setempat. "Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan kebijakan WFH 50 persen ini. Detail mengenai presentase jumlah pegawai dan perangkat daerah yang harus WFO 100 persen akan dirinci lebih lanjut," pungkas Deni.
(Sf/Rs)