Seputar Kaltim

    LHP BPK 2025: Seluruh Parpol di Paser Dinyatakan Tertib Administrasi 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 April 2026 pukul 20:03 WITA

    Penyerahan LHP bantuan keuangan Parpol kepada Pemkab Paser. (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Pemkab Paser menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik (Parpol) 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang Rapat Sadurengas, Kamis (30/4/2026).

    Penyerahan LHP tersebut diketahui merupakan tanggung jawab tahunan yang dilaksanakan oleh BPK, guna melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

    Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser, Romif Erwinadi menjelaskan bantuan keuangan kepada seluruh parpol merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah guna mewujudkan demokrasi yang sehat, transparan dan bertanggungjawab.

    "Bantuan tersebut diberikan untuk pendidikan politik dan penguatan kelembagaan parpol," ucap Romif Erwinadi.

    Ia menekankan pemenuhan laporan pertanggungjawaban tidak hanya sekadar kebutuhan administratif, tapi juga menjadi bentuk akuntabilitas terhadap publik.

    Maka itu peran BPK untuk melakukan evaluasi dinilai sangat penting agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

    Sementara perwakilan BPK Kaltim, Sumarsana menyebut pemeriksaan tersebut dilaksanakan terhadap enam parpol, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Demokrat sejak Februari 2026 lalu.

    "Sesuai hasil pemeriksaan seluruh parpol telah memenuhi kriteria yang ada,” imbuhnya.

    Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kaltim juga tidak menimbulkan temuan yang berdampak lanjutan dan seluruh parpol dinyatakan sesuai kriteria.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    LHP BPK 2025: Seluruh Parpol di Paser Dinyatakan Tertib Administrasi 

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    30 April 2026 pukul 20:03 WITA

    Penyerahan LHP bantuan keuangan Parpol kepada Pemkab Paser. (Foto: Prokopim Paser)

    Tana Paser - Pemkab Paser menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik (Parpol) 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang Rapat Sadurengas, Kamis (30/4/2026).

    Penyerahan LHP tersebut diketahui merupakan tanggung jawab tahunan yang dilaksanakan oleh BPK, guna melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

    Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser, Romif Erwinadi menjelaskan bantuan keuangan kepada seluruh parpol merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah guna mewujudkan demokrasi yang sehat, transparan dan bertanggungjawab.

    "Bantuan tersebut diberikan untuk pendidikan politik dan penguatan kelembagaan parpol," ucap Romif Erwinadi.

    Ia menekankan pemenuhan laporan pertanggungjawaban tidak hanya sekadar kebutuhan administratif, tapi juga menjadi bentuk akuntabilitas terhadap publik.

    Maka itu peran BPK untuk melakukan evaluasi dinilai sangat penting agar seluruh pihak tetap berada dalam koridor hukum yang benar.

    Sementara perwakilan BPK Kaltim, Sumarsana menyebut pemeriksaan tersebut dilaksanakan terhadap enam parpol, di antaranya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem dan Demokrat sejak Februari 2026 lalu.

    "Sesuai hasil pemeriksaan seluruh parpol telah memenuhi kriteria yang ada,” imbuhnya.

    Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Kaltim juga tidak menimbulkan temuan yang berdampak lanjutan dan seluruh parpol dinyatakan sesuai kriteria.

    (Sf/Lo)