Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat pengambilalihan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. (Foto: Disperkim/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat pengambilalihan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dari pihak pengembang.
Langkah ini dilakukan agar berbagai infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka bisa segera ditangani jika mengalami kerusakan.
Selama ini, tidak sedikit fasilitas umum di perumahan yang terbengkalai karena belum jelas status pengelolaannya. Melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), pemkot ingin memastikan warga bisa menikmati lingkungan yang lebih nyaman dan aman.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan menjadi leading sector dalam program ini. Kepala Bidang PSU Disperkim, Edy Saputra menegaskan proses penyerahan tidak dilakukan secara asal, melainkan melalui pemeriksaan ketat di lapangan.
“Yang kami pastikan, fasilitas itu memang sudah layak pakai. Jangan sampai setelah diserahkan justru menimbulkan masalah baru bagi warga,” ucap Edy saat dihubungi awak media, Minggu (26/4/2026).
Tim verifikasi bahkan turun langsung ke sejumlah lokasi, seperti Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe. Mereka memeriksa kondisi jalan, saluran air, hingga kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pengawasan lebih menyeluruh dan tidak ada aspek yang terlewat.
“Program percepatan ini dikemas dalam inovasi bertajuk RAIH PSU KAWAN. Melalui program tersebut, proses administrasi hingga verifikasi lapangan dibuat lebih sistematis dan transparan,” imbuhnya.
Pemkot menilai, kejelasan status PSU sangat penting. Tanpa penyerahan resmi, fasilitas umum sering kali tidak terawat karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab penuh.
“Kami ingin ke depan tidak ada lagi jalan perumahan rusak atau drainase mampet yang dibiarkan begitu saja,” tegas Edy.
Selain berdampak langsung ke masyarakat, kebijakan ini juga mempertegas kewajiban pengembang sesuai aturan perundang-undangan. Pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum setelah pembangunan selesai agar bisa dikelola pemerintah daerah.
Dengan percepatan ini, Pemkot Balikpapan menargetkan terciptanya lingkungan hunian yang lebih tertata dan berkelanjutan.
“Warga pun diharapkan dapat merasakan perubahan nyata, terutama dalam kualitas infrastruktur di sekitar tempat tinggal mereka,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat pengambilalihan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. (Foto: Disperkim/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat pengambilalihan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dari pihak pengembang.
Langkah ini dilakukan agar berbagai infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka bisa segera ditangani jika mengalami kerusakan.
Selama ini, tidak sedikit fasilitas umum di perumahan yang terbengkalai karena belum jelas status pengelolaannya. Melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), pemkot ingin memastikan warga bisa menikmati lingkungan yang lebih nyaman dan aman.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan menjadi leading sector dalam program ini. Kepala Bidang PSU Disperkim, Edy Saputra menegaskan proses penyerahan tidak dilakukan secara asal, melainkan melalui pemeriksaan ketat di lapangan.
“Yang kami pastikan, fasilitas itu memang sudah layak pakai. Jangan sampai setelah diserahkan justru menimbulkan masalah baru bagi warga,” ucap Edy saat dihubungi awak media, Minggu (26/4/2026).
Tim verifikasi bahkan turun langsung ke sejumlah lokasi, seperti Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe. Mereka memeriksa kondisi jalan, saluran air, hingga kesesuaian pembangunan dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar pengawasan lebih menyeluruh dan tidak ada aspek yang terlewat.
“Program percepatan ini dikemas dalam inovasi bertajuk RAIH PSU KAWAN. Melalui program tersebut, proses administrasi hingga verifikasi lapangan dibuat lebih sistematis dan transparan,” imbuhnya.
Pemkot menilai, kejelasan status PSU sangat penting. Tanpa penyerahan resmi, fasilitas umum sering kali tidak terawat karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab penuh.
“Kami ingin ke depan tidak ada lagi jalan perumahan rusak atau drainase mampet yang dibiarkan begitu saja,” tegas Edy.
Selain berdampak langsung ke masyarakat, kebijakan ini juga mempertegas kewajiban pengembang sesuai aturan perundang-undangan. Pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum setelah pembangunan selesai agar bisa dikelola pemerintah daerah.
Dengan percepatan ini, Pemkot Balikpapan menargetkan terciptanya lingkungan hunian yang lebih tertata dan berkelanjutan.
“Warga pun diharapkan dapat merasakan perubahan nyata, terutama dalam kualitas infrastruktur di sekitar tempat tinggal mereka,” pungkasnya.
(Sf/Lo)