Seputar Kaltim

    Lelah Jalani Proses Hukum, Dayang Donna Terima Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi IUP Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    11 Mei 2026 pukul 19:29 WITA

    Prosesi pembacaan putusan oleh hakim untuk Dayang Donna Faroek. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dayang Donna Faroek terkait kasus korupsi penerimaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Atas putusan tersebut, putri dari mendiang mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

    Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Radityo Baskoro, didampingi Hakim Anggota I Lili Evelin dan Hakim Anggota II Suprapto Dalam amar putusannya. 

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

    Selain pidana kurungan dan denda, Dayang Donna juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. 

    Majelis Hakim menetapkan, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. 

    Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Kuasa Hukum Dayang Donna, Hendrik Kusianto membenarkan kliennya memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Meski demikian, tim kuasa hukum sebenarnya masih mempertanyakan pertimbangan hakim mengenai status kliennya yang dinyatakan turut serta.

    "Kalau kita lihat dari pertimbangannya, kami masih bertanya-tanya. Ibu Donna ini kan dinilai sebagai turut serta, sementara pelaku utamanya adalah almarhum Awang Faroek Ishak. Majelis Hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Donna merupakan representasi dari Awang Faroek," ungkap Hendrik.

    Terkait keputusan menerima vonis empat tahun, Hendrik menyebut ada dua alasan utama. Pertama, kliennya merasa lelah dengan panjangnya proses hukum yang harus dijalani. 

    Kedua, vonis empat tahun merupakan hukuman minimal pada pasal yang didakwakan dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

    "Karena dari Bu Donna merasa sudah cukup lelah dengan proses yang ada, ya sudahlah dijalani. Apalagi empat tahun itu putusan minimal di pasal tersebut, cukup lumayan jauh turunnya. Sekarang tinggal menunggu dari teman-teman jaksa apakah menerima atau banding. Kalau mereka banding, mau tidak mau kita ikuti," tambahnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riki B Maghaz, mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan dakwaan KPK terkait penerimaan suap dan Pasal 12 B.

    Meski dakwaan terbukti, vonis empat tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun sepuluh bulan penjara.

    "Mengenai pidana badan memang di bawah yang kami tuntut, karena Majelis Hakim memberi pidana minimal yaitu empat tahun. Dalam hal ini, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Riki.

    JPU juga turut mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa beserta kuasa hukumnya yang langsung menerima putusan. 

    Di sisi lain, Riki menegaskan tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Penolakan terhadap pleidoi murni karena unsur-unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi oleh hakim.

    Selain memutus hukuman badan, barang bukti serta uang sitaan yang telah diserahkan kepada negara juga telah diputuskan untuk dikembalikan atau dirampas sesuai dengan rincian amar putusan hakim.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Lelah Jalani Proses Hukum, Dayang Donna Terima Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi IUP Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Lodya A
    11 Mei 2026 pukul 19:29 WITA

    Prosesi pembacaan putusan oleh hakim untuk Dayang Donna Faroek. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dayang Donna Faroek terkait kasus korupsi penerimaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

    Atas putusan tersebut, putri dari mendiang mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

    Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Radityo Baskoro, didampingi Hakim Anggota I Lili Evelin dan Hakim Anggota II Suprapto Dalam amar putusannya. 

    Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.

    Selain pidana kurungan dan denda, Dayang Donna juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. 

    Majelis Hakim menetapkan, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. 

    Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Kuasa Hukum Dayang Donna, Hendrik Kusianto membenarkan kliennya memilih menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Meski demikian, tim kuasa hukum sebenarnya masih mempertanyakan pertimbangan hakim mengenai status kliennya yang dinyatakan turut serta.

    "Kalau kita lihat dari pertimbangannya, kami masih bertanya-tanya. Ibu Donna ini kan dinilai sebagai turut serta, sementara pelaku utamanya adalah almarhum Awang Faroek Ishak. Majelis Hakim mengambil langkah menyamakan semuanya menjadi satu kesatuan, seolah-olah tindakan Donna merupakan representasi dari Awang Faroek," ungkap Hendrik.

    Terkait keputusan menerima vonis empat tahun, Hendrik menyebut ada dua alasan utama. Pertama, kliennya merasa lelah dengan panjangnya proses hukum yang harus dijalani. 

    Kedua, vonis empat tahun merupakan hukuman minimal pada pasal yang didakwakan dan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

    "Karena dari Bu Donna merasa sudah cukup lelah dengan proses yang ada, ya sudahlah dijalani. Apalagi empat tahun itu putusan minimal di pasal tersebut, cukup lumayan jauh turunnya. Sekarang tinggal menunggu dari teman-teman jaksa apakah menerima atau banding. Kalau mereka banding, mau tidak mau kita ikuti," tambahnya.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riki B Maghaz, mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah membuktikan dakwaan KPK terkait penerimaan suap dan Pasal 12 B.

    Meski dakwaan terbukti, vonis empat tahun ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun sepuluh bulan penjara.

    "Mengenai pidana badan memang di bawah yang kami tuntut, karena Majelis Hakim memberi pidana minimal yaitu empat tahun. Dalam hal ini, kami menyatakan pikir-pikir. Kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding," ujar Riki.

    JPU juga turut mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa beserta kuasa hukumnya yang langsung menerima putusan. 

    Di sisi lain, Riki menegaskan tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara Majelis Hakim dalam memutus perkara ini. Penolakan terhadap pleidoi murni karena unsur-unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi oleh hakim.

    Selain memutus hukuman badan, barang bukti serta uang sitaan yang telah diserahkan kepada negara juga telah diputuskan untuk dikembalikan atau dirampas sesuai dengan rincian amar putusan hakim.

    (Sf/Lo)