Cari disini...
Seputar Kaltim
RDP antara Pansus IV DPRD Samarinda dengan Disdikbud Samarinda beserta dengan pihak eksternal lainnya seperti Komnasdik dan perwakilan sekolah membahas revisi Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (12/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas, dinilai sudah usang dan perlu direvisi. Di mana Samarinda sendiri telah memiliki Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan.
Deni menyebutkan bahwa Perda yang sudah berlaku lebih dari lima tahun seharusnya dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Perda itu, lazimnya kalau sudah lebih dari lima tahun harus ada revisi,” ujar Deni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Senin (12/8/2024).
yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Deni menekankan pentingnya memastikan bahwa semua aspek pendidikan terakomodasi dalam revisi Raperda ini. Baik tentang regulasi tenaga pendidik, pengawasan, hingga insentif.
“Kita ingin semuanya nanti jelas dan tidak ada aspek yang tidak terakomodir di sini. Banyak masukan yang sudah kami terima, dan masukan ini akan kami godok, setelah itu kami finalisasi dan dibuatkan naskah akademik sehingga nantinya akan menjadi Perda untuk Dinas Pendidikan Kota Samarinda,” tambahnya.
Beberapa masukan penting yang muncul dalam diskusi, termasuk kekurangan tenaga pengajar untuk pendidikan agama serta pengawasnya, juga dibahas mengenai sekolah unggulan. Semua aspek ini dipastikan akan dibahas secara menyeluruh agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi segala kebutuhan pendidikan di Samarinda.
Deni juga menyampaikan bahwa Pansus IV menargetkan penyelesaian Raperda ini sebelum laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada paripurna terakhir. Pansus sendiri sudah harus menyelesaikan tugasnya pada 21 Agustus mendatang.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan, mulai dari RDP (Rapat Dengar Pendapat), kunjungan, hingga penyelenggaraan sosialisasi Raperda. Artinya, tinggal finalisasi internal saja nanti, dan akan segera disampaikan ke Bapemperda,” jelasnya.
Selain itu, Deni menambahkan bahwa pembahasan mengenai insentif untuk tenaga pendidik juga menjadi perhatian utama.
“Kami ingin regulasinya jelas dulu. Peningkatan itu perlu, tapi harus ada kejelasan regulasi. Oleh karena itu, kami ingin usulan soal insentif dimasukkan dalam Raperda ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin sendiri menilai perda yang sudah ada telah cukup mengakomodir pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan di Samarinda.
"Tinggal implementasi di lapangannya saja nanti lebih dioptimalkan lagi," kata Asli.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RDP antara Pansus IV DPRD Samarinda dengan Disdikbud Samarinda beserta dengan pihak eksternal lainnya seperti Komnasdik dan perwakilan sekolah membahas revisi Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (12/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas, dinilai sudah usang dan perlu direvisi. Di mana Samarinda sendiri telah memiliki Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan.
Deni menyebutkan bahwa Perda yang sudah berlaku lebih dari lima tahun seharusnya dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Perda itu, lazimnya kalau sudah lebih dari lima tahun harus ada revisi,” ujar Deni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Senin (12/8/2024).
yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Deni menekankan pentingnya memastikan bahwa semua aspek pendidikan terakomodasi dalam revisi Raperda ini. Baik tentang regulasi tenaga pendidik, pengawasan, hingga insentif.
“Kita ingin semuanya nanti jelas dan tidak ada aspek yang tidak terakomodir di sini. Banyak masukan yang sudah kami terima, dan masukan ini akan kami godok, setelah itu kami finalisasi dan dibuatkan naskah akademik sehingga nantinya akan menjadi Perda untuk Dinas Pendidikan Kota Samarinda,” tambahnya.
Beberapa masukan penting yang muncul dalam diskusi, termasuk kekurangan tenaga pengajar untuk pendidikan agama serta pengawasnya, juga dibahas mengenai sekolah unggulan. Semua aspek ini dipastikan akan dibahas secara menyeluruh agar Raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi segala kebutuhan pendidikan di Samarinda.
Deni juga menyampaikan bahwa Pansus IV menargetkan penyelesaian Raperda ini sebelum laporan akhir Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada paripurna terakhir. Pansus sendiri sudah harus menyelesaikan tugasnya pada 21 Agustus mendatang.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan, mulai dari RDP (Rapat Dengar Pendapat), kunjungan, hingga penyelenggaraan sosialisasi Raperda. Artinya, tinggal finalisasi internal saja nanti, dan akan segera disampaikan ke Bapemperda,” jelasnya.
Selain itu, Deni menambahkan bahwa pembahasan mengenai insentif untuk tenaga pendidik juga menjadi perhatian utama.
“Kami ingin regulasinya jelas dulu. Peningkatan itu perlu, tapi harus ada kejelasan regulasi. Oleh karena itu, kami ingin usulan soal insentif dimasukkan dalam Raperda ini,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin sendiri menilai perda yang sudah ada telah cukup mengakomodir pelaksanaan dan penyelenggaraan pendidikan di Samarinda.
"Tinggal implementasi di lapangannya saja nanti lebih dioptimalkan lagi," kata Asli.
(Sf/Rs)