Lebih dari 20 PKL di Samarinda Ditertibkan Satpol PP

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    06 Januari 2025 02:01 WIB

    Penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda, Senin (6/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik hari ini, Senin (6/1/2025) siang. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas jika imbauan tidak diindahkan.  

    “Sudah kami tegur berkali-kali dengan cara humanis. Tapi kalau tetap tidak mengindahkan, ya kami angkut lapaknya. Kalau kesannya arogan, itu tidak benar, karena SOP kami sudah jelas berjalan,” ujar Anis usai penertiban. 

    Ia menjelaskan, beberapa lapak yang sebelumnya berada di atas fasilitas umum, seperti di jembatan dan trotoar, telah berhasil ditertibkan. Salah satu contohnya adalah kawasan yang kini telah bersih setelah dilakukan pembongkaran di sejumlah jalan. 

    “Beberapa pedagang bahkan inisiatif sendiri untuk membongkar lapaknya. Kami harap ini jadi contoh bagi yang lain, meskipun tidak semuanya mau begitu,” terangnya.  

    Dalam penertiban kali ini, Satpol PP menyasar beberapa lokasi, yakni Jalan Dr Soetomo, Belibis, Merak, Cendrawasih, dan Kesejahteraan. Penertiban ini, kata Anis dilakukan secara spontan untuk menghindari upaya pedagang mempersiapkan diri atau menghindar.  

    Anis juga menyoroti praktik penyewaan lapak di atas fasilitas umum, seperti di atas parit. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak diperbolehkan dan meminta pihak yang menyewakan untuk bertanggung jawab.  Ia menegaskan bahwa fasilitas umum pemerintah seperti trotoar dan jembatan tidak boleh digunakan untuk hal komersial yakni berjualan. Sebab akan berdampak pada pengguna jalan lainnya. 

    “Yang ditertibkan kurang lebih ada 20-an. Ada yang melawan, itu biasa. Jarang ada yang langsung patuh, tapi tugas kami tetap harus dijalankan sesuai SOP, tegas tapi humanis,” tegas Anis.  

    Selain penertiban PKL, Satpol PP juga tengah menunggu implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan bahan bakar eceran, seperti pertamini dan botolan. Setelah perda tersebut resmi diberlakukan, ia menyebut penjualan BBM hanya diperbolehkan di SPBU.  

    “Kami akan awasi melalui Kanit. Jika masih ada yang melanggar, akan langsung ditertibkan. Harapannya, masyarakat bisa memahami aturan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.  

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Lebih dari 20 PKL di Samarinda Ditertibkan Satpol PP

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    06 Januari 2025 02:01 WIB

    Penertiban PKL yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Samarinda, Senin (6/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik hari ini, Senin (6/1/2025) siang. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas jika imbauan tidak diindahkan.  

    “Sudah kami tegur berkali-kali dengan cara humanis. Tapi kalau tetap tidak mengindahkan, ya kami angkut lapaknya. Kalau kesannya arogan, itu tidak benar, karena SOP kami sudah jelas berjalan,” ujar Anis usai penertiban. 

    Ia menjelaskan, beberapa lapak yang sebelumnya berada di atas fasilitas umum, seperti di jembatan dan trotoar, telah berhasil ditertibkan. Salah satu contohnya adalah kawasan yang kini telah bersih setelah dilakukan pembongkaran di sejumlah jalan. 

    “Beberapa pedagang bahkan inisiatif sendiri untuk membongkar lapaknya. Kami harap ini jadi contoh bagi yang lain, meskipun tidak semuanya mau begitu,” terangnya.  

    Dalam penertiban kali ini, Satpol PP menyasar beberapa lokasi, yakni Jalan Dr Soetomo, Belibis, Merak, Cendrawasih, dan Kesejahteraan. Penertiban ini, kata Anis dilakukan secara spontan untuk menghindari upaya pedagang mempersiapkan diri atau menghindar.  

    Anis juga menyoroti praktik penyewaan lapak di atas fasilitas umum, seperti di atas parit. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak diperbolehkan dan meminta pihak yang menyewakan untuk bertanggung jawab.  Ia menegaskan bahwa fasilitas umum pemerintah seperti trotoar dan jembatan tidak boleh digunakan untuk hal komersial yakni berjualan. Sebab akan berdampak pada pengguna jalan lainnya. 

    “Yang ditertibkan kurang lebih ada 20-an. Ada yang melawan, itu biasa. Jarang ada yang langsung patuh, tapi tugas kami tetap harus dijalankan sesuai SOP, tegas tapi humanis,” tegas Anis.  

    Selain penertiban PKL, Satpol PP juga tengah menunggu implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang melarang penjualan bahan bakar eceran, seperti pertamini dan botolan. Setelah perda tersebut resmi diberlakukan, ia menyebut penjualan BBM hanya diperbolehkan di SPBU.  

    “Kami akan awasi melalui Kanit. Jika masih ada yang melanggar, akan langsung ditertibkan. Harapannya, masyarakat bisa memahami aturan ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.  

    (Sf/Rs)