LBH SIKAP Balikpapan Sebut Kenaikan Dana Operasional RT Jelang Pilkada Langgar Ketentuan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    17 September 2024 11:50 WIB

    Direktur LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi saat berbincang dengan awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Balikpapan menilai bahwa keputusan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud untuk menaikkan Dana Operasional (DO) Ketua RT pada bulan Oktober 2024 menjadi senilai  Rp1,5 juta sebagai tindakan yang melanggar ketentuan Pilkada.

    Direktur LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi menyampaikan, Rahmad Mas'ud sebagai petahana telah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota. Maka petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    Ebin menjelaskan, hal itu temuat dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    "Apalagi keputusan ini dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan bagi pak Rahmad sebagai calon wali kota," ucap Ebin kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

    Adapun sanksi atas pelanggaran ini, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama, adalah diskualifikasi calon oleh KPU.

    Menurutnya, kenaikan DO RT yang bertepatan dengan masa kampanye, tentu memicu pandangan kritis publik. Bahkan dapat menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat.

    "Padahal salah satu bentuk nyata perwujudan asas adil dalam Pilkada adalah adanya upaya agar para peserta berada pada posisi yang setara," terangnya.

    Menyikapi hal itu, LBH Sikap Balikpapan meminta agar Bawaslu tidak hanya bersikap formalistik, tetapi juga harus proaktif dan progresif dalam mencegah pelanggaran Pilkada. 

    "Kami meminta agar kenaikan DO Ketua RT dihentikan hingga tahapan Pilkada selesai," sambungnya.

    Kalaupun hal itu tetap berlanjut, ia sebut bahwa Bawaslu harus menjadikan ini sebagai temuan untuk dikonversi sebagai rekomendasi kepada KPU Balikpapan. Sebagaimana UU Pilkada, maka petahana sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024.

    Diberitakan sebelumnya, Rahmad Mas'ud menekankan langkah ini diambil sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap peran penting RT yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan pelayanan di masyarakat.

    “DO RT akan naik lagi menjadi Rp1,5 juta pada bulan Oktober,” imbuhnya.

    Menurutnya, kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat peran ketua RT dalam menjalankan berbagai program pemerintah, salah satunya adalah BPJS Kesehatan Kelas III Gratis untuk Pekerja Bukan Penerima Upah.

    Rahmad menegaskan pentingnya pendataan warga yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

    “Saya minta kepada pak camat untuk memperhatikan warga yang bukan penerima upah, pastikan semuanya sudah terdata,” akunya.

    Sebelumnya, tunjangan DO ketua RT di Balikpapan hanya sebesar Rp750 ribu, lalu naik menjadi Rp1 juta, dan kini direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta pada Oktober 2024.

    Peningkatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kerja keras ketua RT dalam mendukung pembangunan kota.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    LBH SIKAP Balikpapan Sebut Kenaikan Dana Operasional RT Jelang Pilkada Langgar Ketentuan

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    17 September 2024 11:50 WIB

    Direktur LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi saat berbincang dengan awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP Balikpapan menilai bahwa keputusan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud untuk menaikkan Dana Operasional (DO) Ketua RT pada bulan Oktober 2024 menjadi senilai  Rp1,5 juta sebagai tindakan yang melanggar ketentuan Pilkada.

    Direktur LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi menyampaikan, Rahmad Mas'ud sebagai petahana telah mendaftarkan diri sebagai calon wali kota. Maka petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

    Ebin menjelaskan, hal itu temuat dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    "Apalagi keputusan ini dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan bagi pak Rahmad sebagai calon wali kota," ucap Ebin kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

    Adapun sanksi atas pelanggaran ini, sebagaimana diatur dalam pasal yang sama, adalah diskualifikasi calon oleh KPU.

    Menurutnya, kenaikan DO RT yang bertepatan dengan masa kampanye, tentu memicu pandangan kritis publik. Bahkan dapat menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat.

    "Padahal salah satu bentuk nyata perwujudan asas adil dalam Pilkada adalah adanya upaya agar para peserta berada pada posisi yang setara," terangnya.

    Menyikapi hal itu, LBH Sikap Balikpapan meminta agar Bawaslu tidak hanya bersikap formalistik, tetapi juga harus proaktif dan progresif dalam mencegah pelanggaran Pilkada. 

    "Kami meminta agar kenaikan DO Ketua RT dihentikan hingga tahapan Pilkada selesai," sambungnya.

    Kalaupun hal itu tetap berlanjut, ia sebut bahwa Bawaslu harus menjadikan ini sebagai temuan untuk dikonversi sebagai rekomendasi kepada KPU Balikpapan. Sebagaimana UU Pilkada, maka petahana sudah seharusnya didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024.

    Diberitakan sebelumnya, Rahmad Mas'ud menekankan langkah ini diambil sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap peran penting RT yang merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan pelayanan di masyarakat.

    “DO RT akan naik lagi menjadi Rp1,5 juta pada bulan Oktober,” imbuhnya.

    Menurutnya, kenaikan ini diharapkan mampu memperkuat peran ketua RT dalam menjalankan berbagai program pemerintah, salah satunya adalah BPJS Kesehatan Kelas III Gratis untuk Pekerja Bukan Penerima Upah.

    Rahmad menegaskan pentingnya pendataan warga yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

    “Saya minta kepada pak camat untuk memperhatikan warga yang bukan penerima upah, pastikan semuanya sudah terdata,” akunya.

    Sebelumnya, tunjangan DO ketua RT di Balikpapan hanya sebesar Rp750 ribu, lalu naik menjadi Rp1 juta, dan kini direncanakan naik menjadi Rp1,5 juta pada Oktober 2024.

    Peningkatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kerja keras ketua RT dalam mendukung pembangunan kota.

    (Sf/Rs)