Cari disini...
Seputar Kaltim
Cover Laporan CATAHU dari LBH Samarinda. (Foto: Dok LBH Kaltim)
Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Indonesia Gelap; Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara", LBH mengungkap data mengerikan mengenai represi aparat dan pengabaian hak rakyat.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, wajah pemerintahan semakin menjauh dari prinsip hukum dan demokrasi.
Ia menyoroti bagaimana negara justru menjadi aktor utama dalam berbagai kasus pelanggaran HAM.
"Jenis pelaku dalam kasus yang kami tangani, keseluruhannya melibatkan entitas pemerintah. Dari 7 kasus besar yang ada, 3 kasus melibatkan kepolisian dan pejabat pemerintah lokal, serta satu kasus yang dilakukan langsung oleh eksekutif dalam hal ini adalah Bupati," ujar Irfan Ghazy saat memaparkan rilis pers tersebut.
LBH Samarinda mencatat bahwa tahun 2025 menjadi saksi bisu pembungkaman kebebasan berekspresi terbesar sejak era Reformasi.
Gelombang aksi massa menolak RUU TNI, kenaikan pajak, hingga tunjangan DPR direspons dengan tindakan represif yang brutal.
Berdasarkan data LBH-YLBHI yang dikutip dalam laporan tersebut, pada Agustus 2025 saja, terdapat 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang luka-luka, dan 10 orang dinyatakan meninggal dunia. Sebanyak 960 orang ditetapkan sebagai tersangka atau menjadi tahanan politik.
Irfan menambahkan bahwa pola kekerasan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan sistematis.
"Gejala pemerintahan ini dilakukan secara sistematis, konsisten, meluas dan mengabaikan keselamatan warganya. Negara berjalan dengan kekosongan kepemimpinan yang berpegang kepada konstitusi dan supremasi sipil," tegasnya.
Di Kalimantan Timur, potret kegelapan ini terlihat jelas dalam beberapa kasus yang ditangani LBH Samarinda terhadap 417 penerima manfaat sepanjang tahun 2025, yakni penggusuran pedagang pasar subuh, LBH mengkritik keras arogansi relokasi yang dianggap bukan solusi bagi ekonomi rakyat.
Selain itu, Kriminalisasi warga di Desa Telemow dan perampasan lahan di Mahakam Ulu demi proyek ambisius. Terdapat kekerasan Muara Kate, yang mana kasus pembunuhan yang diduga kuat merupakan rekayasa terkait konflik pertambangan.
Terakhir adanya, intoleransi beragama, hambatan pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang meski syarat administratif telah terpenuhi.
LBH juga menyoroti buruknya tata kelola pembentukan hukum. Salah satu yang paling krusial adalah Revisi KUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, di mana ribuan daftar masalah (DIM) hanya dibahas dalam waktu dua hari.
"Negara seolah memberikan karpet merah bagi kepentingan oligarki melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penggunaan dana publik Danantara, sementara rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya justru dikriminalisasi," tutup Irfan dalam laporannya.
Melalui rilis ini, LBH Samarinda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam melihat kegelapan yang tengah menyelimuti hukum dan demokrasi di Indonesia.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Cover Laporan CATAHU dari LBH Samarinda. (Foto: Dok LBH Kaltim)
Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Indonesia Gelap; Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara", LBH mengungkap data mengerikan mengenai represi aparat dan pengabaian hak rakyat.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, wajah pemerintahan semakin menjauh dari prinsip hukum dan demokrasi.
Ia menyoroti bagaimana negara justru menjadi aktor utama dalam berbagai kasus pelanggaran HAM.
"Jenis pelaku dalam kasus yang kami tangani, keseluruhannya melibatkan entitas pemerintah. Dari 7 kasus besar yang ada, 3 kasus melibatkan kepolisian dan pejabat pemerintah lokal, serta satu kasus yang dilakukan langsung oleh eksekutif dalam hal ini adalah Bupati," ujar Irfan Ghazy saat memaparkan rilis pers tersebut.
LBH Samarinda mencatat bahwa tahun 2025 menjadi saksi bisu pembungkaman kebebasan berekspresi terbesar sejak era Reformasi.
Gelombang aksi massa menolak RUU TNI, kenaikan pajak, hingga tunjangan DPR direspons dengan tindakan represif yang brutal.
Berdasarkan data LBH-YLBHI yang dikutip dalam laporan tersebut, pada Agustus 2025 saja, terdapat 3.337 orang ditangkap, 1.042 orang luka-luka, dan 10 orang dinyatakan meninggal dunia. Sebanyak 960 orang ditetapkan sebagai tersangka atau menjadi tahanan politik.
Irfan menambahkan bahwa pola kekerasan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan sistematis.
"Gejala pemerintahan ini dilakukan secara sistematis, konsisten, meluas dan mengabaikan keselamatan warganya. Negara berjalan dengan kekosongan kepemimpinan yang berpegang kepada konstitusi dan supremasi sipil," tegasnya.
Di Kalimantan Timur, potret kegelapan ini terlihat jelas dalam beberapa kasus yang ditangani LBH Samarinda terhadap 417 penerima manfaat sepanjang tahun 2025, yakni penggusuran pedagang pasar subuh, LBH mengkritik keras arogansi relokasi yang dianggap bukan solusi bagi ekonomi rakyat.
Selain itu, Kriminalisasi warga di Desa Telemow dan perampasan lahan di Mahakam Ulu demi proyek ambisius. Terdapat kekerasan Muara Kate, yang mana kasus pembunuhan yang diduga kuat merupakan rekayasa terkait konflik pertambangan.
Terakhir adanya, intoleransi beragama, hambatan pendirian Gereja Toraja di Samarinda Seberang meski syarat administratif telah terpenuhi.
LBH juga menyoroti buruknya tata kelola pembentukan hukum. Salah satu yang paling krusial adalah Revisi KUHAP yang disahkan pada 18 November 2025, di mana ribuan daftar masalah (DIM) hanya dibahas dalam waktu dua hari.
"Negara seolah memberikan karpet merah bagi kepentingan oligarki melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) dan penggunaan dana publik Danantara, sementara rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya justru dikriminalisasi," tutup Irfan dalam laporannya.
Melalui rilis ini, LBH Samarinda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam melihat kegelapan yang tengah menyelimuti hukum dan demokrasi di Indonesia.
(Sf/Rs)