Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris DLH PPU, Syamsiah. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Layanan penyedotan tinja milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menjangkau rumah warga. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Buluminung kini disiapkan untuk dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, mengatakan selama ini layanan sedot tinja tetap berjalan, tetapi armada yang tersedia belum memungkinkan melayani masyarakat secara luas.
Mobil sedot tinja lebih banyak digunakan untuk fasilitas umum, seperti rumah jabatan dan kantor pemerintah. "Beroperasi sebenarnya, cuma masyarakat belum bisa kita layani," kata Syamsiah, Selasa (1/9/2026).
Pemindahan pengelolaan mencakup IPLT beserta sarana dan prasarana, termasuk armada mobil sedot tinja. Satu pegawai juga dimungkinkan ikut dipindahkan untuk mendukung operasional.
Syamsiah mengatakan kebutuhan layanan sedot tinja di PPU cukup tinggi. Banyak rumah tangga meminta layanan, tetapi keterbatasan armada dan sumber daya manusia membuat permintaan tersebut belum terlayani.
"Kalau pengalihan ini bisa menambah armada, kemudian pelayanan bisa dimaksimalkan," ujarnya.
Tarif penyedotan sebenarnya sudah tersedia dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Biaya penyedotan ditetapkan Rp250 ribu sekali layanan, dengan penyesuaian berdasarkan volume septic tank dan jarak.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro, mengatakan pengalihan kewenangan diperlukan untuk mengejar capaian pengelolaan limbah domestik.
Saat ini capaian sanitasi PPU baru 2,43 persen, sementara pemerintah menargetkan peningkatan hingga 12 persen.
"Padahal kita punya fasilitas IPLT, ada juga mobil sedot tinja, tapi karena suatu hal belum beroperasi," kata Hadi.
Menurutnya, pengelolaan IPLT perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat yang berada di sektor pekerjaan umum.
Karenanya, Pemkab PPU mengembalikan pengelolaannya kepada Dinas PUPR agar program sanitasi daerah dapat berjalan searah dengan kebijakan pusat.
"Makanya kita sesuaikan, kita kembalikan kewenangan kepada Dinas PU agar sinkron program yang di pusat dengan yang di daerah," ujarnya.
Dengan pengalihan tersebut, pemerintah menargetkan layanan sedot tinja dapat dibuka untuk masyarakat secara lebih luas.
Warga yang septic tank-nya penuh nantinya dapat mengakses layanan pemerintah dengan tarif yang telah ditetapkan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris DLH PPU, Syamsiah. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Layanan penyedotan tinja milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum menjangkau rumah warga. Pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Buluminung kini disiapkan untuk dialihkan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sekretaris DLH PPU, Syamsiah, mengatakan selama ini layanan sedot tinja tetap berjalan, tetapi armada yang tersedia belum memungkinkan melayani masyarakat secara luas.
Mobil sedot tinja lebih banyak digunakan untuk fasilitas umum, seperti rumah jabatan dan kantor pemerintah. "Beroperasi sebenarnya, cuma masyarakat belum bisa kita layani," kata Syamsiah, Selasa (1/9/2026).
Pemindahan pengelolaan mencakup IPLT beserta sarana dan prasarana, termasuk armada mobil sedot tinja. Satu pegawai juga dimungkinkan ikut dipindahkan untuk mendukung operasional.
Syamsiah mengatakan kebutuhan layanan sedot tinja di PPU cukup tinggi. Banyak rumah tangga meminta layanan, tetapi keterbatasan armada dan sumber daya manusia membuat permintaan tersebut belum terlayani.
"Kalau pengalihan ini bisa menambah armada, kemudian pelayanan bisa dimaksimalkan," ujarnya.
Tarif penyedotan sebenarnya sudah tersedia dalam Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Biaya penyedotan ditetapkan Rp250 ribu sekali layanan, dengan penyesuaian berdasarkan volume septic tank dan jarak.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Hadi Saputro, mengatakan pengalihan kewenangan diperlukan untuk mengejar capaian pengelolaan limbah domestik.
Saat ini capaian sanitasi PPU baru 2,43 persen, sementara pemerintah menargetkan peningkatan hingga 12 persen.
"Padahal kita punya fasilitas IPLT, ada juga mobil sedot tinja, tapi karena suatu hal belum beroperasi," kata Hadi.
Menurutnya, pengelolaan IPLT perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah pusat yang berada di sektor pekerjaan umum.
Karenanya, Pemkab PPU mengembalikan pengelolaannya kepada Dinas PUPR agar program sanitasi daerah dapat berjalan searah dengan kebijakan pusat.
"Makanya kita sesuaikan, kita kembalikan kewenangan kepada Dinas PU agar sinkron program yang di pusat dengan yang di daerah," ujarnya.
Dengan pengalihan tersebut, pemerintah menargetkan layanan sedot tinja dapat dibuka untuk masyarakat secara lebih luas.
Warga yang septic tank-nya penuh nantinya dapat mengakses layanan pemerintah dengan tarif yang telah ditetapkan.
(Sf/Lo)