Seputar Kaltim

    Layanan Perizinan Kapal Besar di Berau Tertunda, Fokus Dialihkan ke Kapal Kecil

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    04 Februari 2026 pukul 14:06 WITA

    Plt Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Rencana pembukaan gerai perizinan untuk kapal besar di pesisir Kabupaten Berau harus ditunda karena jumlah armada yang memenuhi syarat masih sangat terbatas.

    Plt Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo, menjelaskan bahwa pengukuran kapal berkapasitas besar menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan Laut. Dimana, Kementerian menetapkan syarat minimal jumlah kapal agar layanan tersebut bisa dibuka di daerah.

    "Untuk kapal di atas tujuh gross ton, pengukurannya harus dilakukan oleh pusat. Syaratnya minimal 100 unit kapal. Kalau jumlahnya tidak tercapai, pengukuran dianggap tidak efektif," ujar Frederik.

    Sedangkan berdasarkan data UPT TPI Sambaliung, saat ini hanya sekitar 30 kapal besar yang beroperasi di Berau, jauh di bawah angka minimal yang ditentukan.

    "Akibatnya, gerai pengukuran kapal besar belum dapat dibuka," tuturnya.

    Sementara itu, sebelumnya pemerintah daerah juga telah mencoba mencari solusi dengan menjalin koordinasi bersama daerah lain, termasuk Kalimantan Utara, melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    "Rencana itu juga belum bisa dilaksanakan karena data dari daerah lain belum tersedia," katanya.

    Ia pun mengatakan, meski layanan untuk kapal besar tertunda, dalam waktu dekat, gerai pelayanan pas kecil akan dibuka di Kecamatan Sambaliung dengan melibatkan instansi perhubungan laut setempat.

    "Kepemilikan pas kecil menjadi kebutuhan mendesak bagi nelayan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tanpa pas kecil, nelayan tidak bisa mendapatkan BBM subsidi. Ini yang kami dorong agar segera diurus," ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa HNSI ikut memfasilitasi nelayan Berau dalam proses administrasi pengurusan surat kapal ke Kementerian Perhubungan Laut.

    "Nelayan bahkan diarahkan untuk mengurus perizinan secara mandiri melalui sistem daring, dengan data diverifikasi langsung oleh pusat," tambahnya.

    Meski demikian, Frederik menambahkan peluang pembukaan gerai perizinan tetap ada, terutama untuk kapal kecil. Dimana, rencananya, pelayanan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, termasuk Kejaksaan, Dinas Perikanan, HNSI, dan Perhubungan Laut. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya akan fokus mendata kapal di bawah 5 GT.

    "Nelayan yang belum memiliki pas kecil akan kami kumpulkan agar prosesnya bisa difasilitasi," tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Layanan Perizinan Kapal Besar di Berau Tertunda, Fokus Dialihkan ke Kapal Kecil

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    04 Februari 2026 pukul 14:06 WITA

    Plt Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo. (Foto: Istimewa)

    Tanjung Redeb - Rencana pembukaan gerai perizinan untuk kapal besar di pesisir Kabupaten Berau harus ditunda karena jumlah armada yang memenuhi syarat masih sangat terbatas.

    Plt Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo, menjelaskan bahwa pengukuran kapal berkapasitas besar menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan Laut. Dimana, Kementerian menetapkan syarat minimal jumlah kapal agar layanan tersebut bisa dibuka di daerah.

    "Untuk kapal di atas tujuh gross ton, pengukurannya harus dilakukan oleh pusat. Syaratnya minimal 100 unit kapal. Kalau jumlahnya tidak tercapai, pengukuran dianggap tidak efektif," ujar Frederik.

    Sedangkan berdasarkan data UPT TPI Sambaliung, saat ini hanya sekitar 30 kapal besar yang beroperasi di Berau, jauh di bawah angka minimal yang ditentukan.

    "Akibatnya, gerai pengukuran kapal besar belum dapat dibuka," tuturnya.

    Sementara itu, sebelumnya pemerintah daerah juga telah mencoba mencari solusi dengan menjalin koordinasi bersama daerah lain, termasuk Kalimantan Utara, melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    "Rencana itu juga belum bisa dilaksanakan karena data dari daerah lain belum tersedia," katanya.

    Ia pun mengatakan, meski layanan untuk kapal besar tertunda, dalam waktu dekat, gerai pelayanan pas kecil akan dibuka di Kecamatan Sambaliung dengan melibatkan instansi perhubungan laut setempat.

    "Kepemilikan pas kecil menjadi kebutuhan mendesak bagi nelayan. Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tanpa pas kecil, nelayan tidak bisa mendapatkan BBM subsidi. Ini yang kami dorong agar segera diurus," ujarnya.

    Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa HNSI ikut memfasilitasi nelayan Berau dalam proses administrasi pengurusan surat kapal ke Kementerian Perhubungan Laut.

    "Nelayan bahkan diarahkan untuk mengurus perizinan secara mandiri melalui sistem daring, dengan data diverifikasi langsung oleh pusat," tambahnya.

    Meski demikian, Frederik menambahkan peluang pembukaan gerai perizinan tetap ada, terutama untuk kapal kecil. Dimana, rencananya, pelayanan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak lintas sektor, termasuk Kejaksaan, Dinas Perikanan, HNSI, dan Perhubungan Laut. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya akan fokus mendata kapal di bawah 5 GT.

    "Nelayan yang belum memiliki pas kecil akan kami kumpulkan agar prosesnya bisa difasilitasi," tandasnya.

    (Sf/Rs)