Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perluasan layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor pusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, cepat dan mudah dijangkau masyarakat,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi kepada media, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, saat ini seluruh kantor kecamatan di Balikpapan telah menyediakan layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kecamatan terdekat.
“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perekaman KTP elektronik. Seluruh kecamatan sudah dapat melayani kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kehadiran layanan adminduk di setiap kecamatan diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan layanan yang lebih dekat, warga dapat memperoleh akses pelayanan secara lebih praktis dan efisien.
Selain meningkatkan kemudahan akses, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi antrean di kantor Disdukcapil, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih optimal.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan perekaman KTP-el, pencetakan dokumen, maupun aktivasi IKD kini dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing,” imbuhnya.
Pemkot Balikpapan berharap perluasan layanan hingga tingkat kecamatan dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan administrasi kependudukan.
Dengan tersedianya layanan di seluruh kecamatan, warga diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan secara lebih cepat, mudah dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perluasan layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kecamatan.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan tanpa harus datang ke kantor pusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Perluasan layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, cepat dan mudah dijangkau masyarakat,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Tirta Dewi kepada media, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, saat ini seluruh kantor kecamatan di Balikpapan telah menyediakan layanan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di kecamatan terdekat.
“Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perekaman KTP elektronik. Seluruh kecamatan sudah dapat melayani kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kehadiran layanan adminduk di setiap kecamatan diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya yang dikeluarkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan layanan yang lebih dekat, warga dapat memperoleh akses pelayanan secara lebih praktis dan efisien.
Selain meningkatkan kemudahan akses, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi antrean di kantor Disdukcapil, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih optimal.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan perekaman KTP-el, pencetakan dokumen, maupun aktivasi IKD kini dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing,” imbuhnya.
Pemkot Balikpapan berharap perluasan layanan hingga tingkat kecamatan dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan administrasi kependudukan.
Dengan tersedianya layanan di seluruh kecamatan, warga diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan secara lebih cepat, mudah dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil.
(Sf/Lo)