Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, MKKS Samarinda Minta Solusi Transportasi Umum

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    29 Januari 2025 11:23 WIB

    ketua MKKS SMA Samarinda, Abdul Rojak. (foto:Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda, Kalimantan Timur, meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk menyediakan solusi transportasi publik yang memadai. 

    Tentu permintaan ini bukan tanpa sebab, hal ini menyusul adanya aturan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah yang mulai diterapkan.

    Ketua MKKS SMA Samarinda, Abdul Rojak mengonfirmasi aturan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kota Samarinda terkait larangan tersebut. Surat edaran tersebut juga telah diteruskan ke masing-masing wali murid dan satuan pendidikan.

    Abdul Rozak menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. 

    Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.

    Namun, Abdul Rozak menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menerapkan aturan tersebut dengan tegas, lantaran masih mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari aturan tersebut.

    "Misalnya, apakah semua orang tua mampu mengantar anak-anak mereka ke sekolah? Apakah semua siswa mampu menggunakan transportasi umum seperti ojek?" sebut Abdul Rozak.

    Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Samarinda jika aturan ini diberlakukan, artinya pemkot harus menyediakan angkutan umum (Angkot) atau bus yang cukup besar, mengingat jumlah siswa di Samarinda lebih dari 5000 siswa.

    "Kami juga berencana mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Mungkin bisa dilakukan sosialisasi bersama atau bahkan pertimbangan untuk menyediakan armada bus khusus untuk siswa," tambahnya.

    Hal ini penting untuk menghindari protes dari orang tua atau siswa jika aturan diterapkan secara tegas tanpa solusi pendukung.

    "Kami tidak ingin aturan ini malah menghambat siswa untuk datang ke sekolah atau membuat siswa terlambat masuk kelas," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, MKKS Samarinda Minta Solusi Transportasi Umum

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    29 Januari 2025 11:23 WIB

    ketua MKKS SMA Samarinda, Abdul Rojak. (foto:Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Samarinda, Kalimantan Timur, meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk menyediakan solusi transportasi publik yang memadai. 

    Tentu permintaan ini bukan tanpa sebab, hal ini menyusul adanya aturan larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah yang mulai diterapkan.

    Ketua MKKS SMA Samarinda, Abdul Rojak mengonfirmasi aturan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kota Samarinda terkait larangan tersebut. Surat edaran tersebut juga telah diteruskan ke masing-masing wali murid dan satuan pendidikan.

    Abdul Rozak menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. 

    Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.

    Namun, Abdul Rozak menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menerapkan aturan tersebut dengan tegas, lantaran masih mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari aturan tersebut.

    "Misalnya, apakah semua orang tua mampu mengantar anak-anak mereka ke sekolah? Apakah semua siswa mampu menggunakan transportasi umum seperti ojek?" sebut Abdul Rozak.

    Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Samarinda jika aturan ini diberlakukan, artinya pemkot harus menyediakan angkutan umum (Angkot) atau bus yang cukup besar, mengingat jumlah siswa di Samarinda lebih dari 5000 siswa.

    "Kami juga berencana mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik. Mungkin bisa dilakukan sosialisasi bersama atau bahkan pertimbangan untuk menyediakan armada bus khusus untuk siswa," tambahnya.

    Hal ini penting untuk menghindari protes dari orang tua atau siswa jika aturan diterapkan secara tegas tanpa solusi pendukung.

    "Kami tidak ingin aturan ini malah menghambat siswa untuk datang ke sekolah atau membuat siswa terlambat masuk kelas," tutupnya.

    (Sf/Rs)