Cari disini...
Seputar Kaltim
ilustrasi bahayanya berkendara sambil merokok. (Foto:Wortafoto.net/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akan berikan tindakan tegas terhadap warga yang kedapatan berkendara sambil merokok..
Perilaku berkendara sambil merokok ini masih kerap dilakukan dan larangan ini tercantum di pasal 283 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, aturan ini masih banyak tetap diabaikan para pengendara, sehingga Sat Lantas Polres Kukar mengambil tindakan tegas jika kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami akan berikan teguran dan tindaklanjut sesuai dengan UU dan bagi pelanggar diancam kurungan tiga bulan dan denda Rp750 ribu," kata Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Kukar, Robert Rore, Jumat (26/7/2024).
Ia menyebut selain membahayakan diri sendiri, perilaku ini juga membahayakan pengendara lain karena puntung, abu rokok dan asap bisa mengenai pengendara di belakanganya.
Ini dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) bisa mengenai mata pendara di belakangnya. "Mereka mikir gak sih kalau misalnya abu rokok yang mereka buang itu bisa mengenai orang lain," sebutnya.
Untuk mengurangi perilaku itu, Robert mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam hal memberitahu dan menyadarkan tentang bahaya merokok sambil berkendara.
"Harapan kami masyarakat juga ambil peran untuk saling mengingatkan, serta selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas agar dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

ilustrasi bahayanya berkendara sambil merokok. (Foto:Wortafoto.net/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) akan berikan tindakan tegas terhadap warga yang kedapatan berkendara sambil merokok..
Perilaku berkendara sambil merokok ini masih kerap dilakukan dan larangan ini tercantum di pasal 283 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, aturan ini masih banyak tetap diabaikan para pengendara, sehingga Sat Lantas Polres Kukar mengambil tindakan tegas jika kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami akan berikan teguran dan tindaklanjut sesuai dengan UU dan bagi pelanggar diancam kurungan tiga bulan dan denda Rp750 ribu," kata Kepala Unit (Kanit) Gakkum Satlantas Polres Kukar, Robert Rore, Jumat (26/7/2024).
Ia menyebut selain membahayakan diri sendiri, perilaku ini juga membahayakan pengendara lain karena puntung, abu rokok dan asap bisa mengenai pengendara di belakanganya.
Ini dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) bisa mengenai mata pendara di belakangnya. "Mereka mikir gak sih kalau misalnya abu rokok yang mereka buang itu bisa mengenai orang lain," sebutnya.
Untuk mengurangi perilaku itu, Robert mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam hal memberitahu dan menyadarkan tentang bahaya merokok sambil berkendara.
"Harapan kami masyarakat juga ambil peran untuk saling mengingatkan, serta selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas agar dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.
(Sf/By)