Seputar Kaltim

    Laptop di SDN 005 Kembang Janggut Raib, Pemuda Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 23:27 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal yang ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi usai diduga melakukan aksi pencurian laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005.

    Terduga pelaku diringkus di Desa Genting Tanah pada 7 September 2026, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

    Identitas pelaku mulai terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi serta menelusuri jejak yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

    Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah  yang mengalami kehilangan satu unit laptop merek Zyrex pada 31 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 07.00 WITA.

    “Kala itu, pihak sekolah memperoleh informasi bahwa ruang guru telah dibobol dan laptop yang berada di laci hilang,” ujar AKP Dedi Supriyanto, Kamis (10/9/2026).

    “Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal ditemukan adanya jejak telapak kaki di dalam ruangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita berhasil membekuk terduga pelaku,” tambahnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah membobol ruang guru di SDN 005 Kembang Janggut dan melakukan pencurian laptop.

    Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu dusbook laptop serta kabel charger telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 127 Ayat (1) dan (2) UU RI 1/2023 tentang KUHP soal Dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya berupa pidana maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Laptop di SDN 005 Kembang Janggut Raib, Pemuda Berusia 19 Tahun Dibekuk Polisi

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 23:27 WITA

    Ilustrasi pelaku kriminal yang ditahan polisi (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi usai diduga melakukan aksi pencurian laptop di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005.

    Terduga pelaku diringkus di Desa Genting Tanah pada 7 September 2026, setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

    Identitas pelaku mulai terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah informasi serta menelusuri jejak yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

    Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah  yang mengalami kehilangan satu unit laptop merek Zyrex pada 31 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 07.00 WITA.

    “Kala itu, pihak sekolah memperoleh informasi bahwa ruang guru telah dibobol dan laptop yang berada di laci hilang,” ujar AKP Dedi Supriyanto, Kamis (10/9/2026).

    “Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan awal ditemukan adanya jejak telapak kaki di dalam ruangan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kita berhasil membekuk terduga pelaku,” tambahnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah membobol ruang guru di SDN 005 Kembang Janggut dan melakukan pencurian laptop.

    Kini terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu dusbook laptop serta kabel charger telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) Jo Pasal 127 Ayat (1) dan (2) UU RI 1/2023 tentang KUHP soal Dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya berupa pidana maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

    (Sf/Lo)