Cari disini...
Seputar Kaltim
Petugas Polsek Sangkulirang memeriksa dua perempuan yang diamankan terkait dugaan praktik prostitusi online di Kecamatan Sangkulirang, Kutim. (Polres Kutim)
Sangatta - Dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terungkap setelah warga melaporkannya melalui layanan Hotline 110 Polres Kutim. Polisi mengamankan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa melalui aplikasi percakapan daring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan yang diamankan diketahui berasal dari Sumatera Utara dan diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kedua perempuan itu diduga menawarkan jasa melalui satu akun aplikasi. Transaksi dilakukan secara tunai setelah bertemu dengan pelanggan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung di sejumlah wilayah Kutim sebelum terungkap melalui laporan warga.
Selain meminta keterangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
“Kami masih melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” ujar IPTU Erik.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran masyarakat yang memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Fauzan Arianto.
Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Hotline 110 guna melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Petugas Polsek Sangkulirang memeriksa dua perempuan yang diamankan terkait dugaan praktik prostitusi online di Kecamatan Sangkulirang, Kutim. (Polres Kutim)
Sangatta - Dugaan praktik prostitusi online di sebuah penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terungkap setelah warga melaporkannya melalui layanan Hotline 110 Polres Kutim. Polisi mengamankan dua perempuan yang diduga menawarkan jasa melalui aplikasi percakapan daring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan yang diamankan diketahui berasal dari Sumatera Utara dan diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kedua perempuan itu diduga menawarkan jasa melalui satu akun aplikasi. Transaksi dilakukan secara tunai setelah bertemu dengan pelanggan. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung di sejumlah wilayah Kutim sebelum terungkap melalui laporan warga.
Selain meminta keterangan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya alat kontrasepsi, pelumas, dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian mengatakan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang dapat diproses lebih lanjut.
“Kami masih melaksanakan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Semua proses dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” ujar IPTU Erik.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengapresiasi peran masyarakat yang memanfaatkan layanan Hotline 110 untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Fauzan Arianto.
Polres Kutim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Hotline 110 guna melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
(Sf/RS)