Seputar Kaltim

    Laporan Nelayan Ungkap Kasus Sabu di Bontang Selatan, 2 Pria Diamankan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    28 April 2026 pukul 21:11 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Dua pria berinisial MA (35) dan MW (23) diamankan aparat kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Polisi Air Polres Bontang di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Sabtu (25/4/2026) sore.

    Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan MA di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,39 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.408.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Dari hasil interogasi awal, MA mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial MW. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MW di lokasi berbeda.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa dua unit telepon genggam, alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. 

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Laporan Nelayan Ungkap Kasus Sabu di Bontang Selatan, 2 Pria Diamankan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    28 April 2026 pukul 21:11 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Dua pria berinisial MA (35) dan MW (23) diamankan aparat kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Polisi Air Polres Bontang di kawasan Jalan KS Tubun, Gang Arwana 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Sabtu (25/4/2026) sore.

    Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

    Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan MA di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,39 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp1.408.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Dari hasil interogasi awal, MA mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial MW. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MW di lokasi berbeda.

    Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa dua unit telepon genggam, alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. 

    “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

    (Sf/Lo)