Seputar Kaltim

    Lapangan Eks STQ di Sangatta Ditata, Pedagang Tetap Boleh Jualan Tanpa Bangunan Permanen 

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Camat Sangatta Utara, Hasdiah Doni. (Foto-Lisda(seputarfakta.com)

    SANGATTA – Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara menata ulang Lapangan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), yang dikenal sebagai Taman Bersemi, menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penataan dilakukan menyusul kondisi kawasan yang dinilai kumuh dan tidak terawat. Meski demikian, para pedagang tetap diizinkan berjualan, asalkan tidak menggunakan bangunan permanen.

    Camat Sangatta Utara, Hasdiah Doni, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk relokasi, melainkan upaya merapikan area agar kembali ke fungsi awalnya sebagai ruang publik. “Kami bukan merelokasi, tapi merapikan. Silakan berjualan, tetapi tidak dengan bangunan permanen,” tegas Hasdiah.

    Penataan dimulai setelah pengelolaan STQ dikembalikan dari pihak desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada kecamatan pada awal April 2024. Menindaklanjuti hal itu, kecamatan menerbitkan surat edaran agar para pedagang mendaftar ulang. Hasil pendataan mencatat sebanyak 84 pedagang yang kemudian diundang dalam rapat koordinasi pada Januari lalu.

    Dalam rapat tersebut disepakati pembongkaran bangunan permanen dimulai pada 1 April 2025. Namun karena bertepatan dengan masa cuti Lebaran, pelaksanaannya ditunda hingga 8 April.

    “PLN sudah kami jadwalkan untuk memutus aliran listrik, tapi hanya untuk lapak-lapak yang sudah kosong. Untuk yang masih aktif, akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.

    Guna menghindari konflik seperti yang pernah terjadi sebelumnya, kecamatan memfasilitasi dialog lanjutan dengan dua perwakilan pedagang. Hasilnya, disepakati bahwa para pedagang diberi waktu tiga bulan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesediaan dibongkar.

    Hasdiah juga memastikan pemerintah tidak menutup mata pencaharian warga. Pedagang tetap boleh berjualan, dengan syarat menggunakan rombong atau gerobak dorong. “Kami ingin Taman STQ menjadi pusat kuliner dan ruang publik yang tertata. Contohnya seperti di Balikpapan, yang ramai di malam hari dan semua pedagang pakai rombong,” ungkapnya.

    Ke depannya, para pedagang juga akan mendapatkan pendampingan, baik terkait legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun kemudahan akses kebutuhan dagang, seperti penyediaan gas.

    Pemerintah kecamatan menargetkan proses penataan Lapangan STQ rampung tahun ini. Kawasan ini diharapkan kembali menjadi ruang publik yang bersih, rapi, serta tetap mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Lapangan Eks STQ di Sangatta Ditata, Pedagang Tetap Boleh Jualan Tanpa Bangunan Permanen 

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Camat Sangatta Utara, Hasdiah Doni. (Foto-Lisda(seputarfakta.com)

    SANGATTA – Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara menata ulang Lapangan Seleksi Tilawatil Quran (STQ), yang dikenal sebagai Taman Bersemi, menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penataan dilakukan menyusul kondisi kawasan yang dinilai kumuh dan tidak terawat. Meski demikian, para pedagang tetap diizinkan berjualan, asalkan tidak menggunakan bangunan permanen.

    Camat Sangatta Utara, Hasdiah Doni, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk relokasi, melainkan upaya merapikan area agar kembali ke fungsi awalnya sebagai ruang publik. “Kami bukan merelokasi, tapi merapikan. Silakan berjualan, tetapi tidak dengan bangunan permanen,” tegas Hasdiah.

    Penataan dimulai setelah pengelolaan STQ dikembalikan dari pihak desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kepada kecamatan pada awal April 2024. Menindaklanjuti hal itu, kecamatan menerbitkan surat edaran agar para pedagang mendaftar ulang. Hasil pendataan mencatat sebanyak 84 pedagang yang kemudian diundang dalam rapat koordinasi pada Januari lalu.

    Dalam rapat tersebut disepakati pembongkaran bangunan permanen dimulai pada 1 April 2025. Namun karena bertepatan dengan masa cuti Lebaran, pelaksanaannya ditunda hingga 8 April.

    “PLN sudah kami jadwalkan untuk memutus aliran listrik, tapi hanya untuk lapak-lapak yang sudah kosong. Untuk yang masih aktif, akan kami pertimbangkan lebih lanjut,” jelasnya.

    Guna menghindari konflik seperti yang pernah terjadi sebelumnya, kecamatan memfasilitasi dialog lanjutan dengan dua perwakilan pedagang. Hasilnya, disepakati bahwa para pedagang diberi waktu tiga bulan untuk membongkar sendiri bangunan mereka, dengan syarat menandatangani surat pernyataan kesediaan dibongkar.

    Hasdiah juga memastikan pemerintah tidak menutup mata pencaharian warga. Pedagang tetap boleh berjualan, dengan syarat menggunakan rombong atau gerobak dorong. “Kami ingin Taman STQ menjadi pusat kuliner dan ruang publik yang tertata. Contohnya seperti di Balikpapan, yang ramai di malam hari dan semua pedagang pakai rombong,” ungkapnya.

    Ke depannya, para pedagang juga akan mendapatkan pendampingan, baik terkait legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun kemudahan akses kebutuhan dagang, seperti penyediaan gas.

    Pemerintah kecamatan menargetkan proses penataan Lapangan STQ rampung tahun ini. Kawasan ini diharapkan kembali menjadi ruang publik yang bersih, rapi, serta tetap mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

    (Sf/Rs)