Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sejumlah lapak di Pasar Tangga Arung Square yang berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) terlihat masih kosong dan belum ditempati pedagang.
Tercatat dari 703 lapak yang disediakan pemerintah daerah di Pasar Tangga Arung Square, saat ini baru sebagian yang sudah diisi dan memulai aktivitas perdagangan sejak diresmikan pada 5 Januari 2026 lalu.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah meminta seluruh pedagang yang sudah terdata untuk segera mengisi lapak-lapak kosong yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Sebagian lapak-lapak yang kosong itu harus segera diisi,” ujar Fathul, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan para pedagang hanya diberi batas waktu hingga 31 Januari 2026 untuk mengisi lapak-lapak kosong di pasar semi-modern tersebut.
Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka hak pengelolaan lapak akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
“Paling lambat sampai 31 Januari ini, kalau melewati maka akan diserahkan ke pedagang lain yang lebih membutuhkan sesuai dengan arahan dari bapak bupati,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Sejumlah lapak di Pasar Tangga Arung Square yang berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) terlihat masih kosong dan belum ditempati pedagang.
Tercatat dari 703 lapak yang disediakan pemerintah daerah di Pasar Tangga Arung Square, saat ini baru sebagian yang sudah diisi dan memulai aktivitas perdagangan sejak diresmikan pada 5 Januari 2026 lalu.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah meminta seluruh pedagang yang sudah terdata untuk segera mengisi lapak-lapak kosong yang telah disediakan pemerintah daerah.
“Sebagian lapak-lapak yang kosong itu harus segera diisi,” ujar Fathul, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan para pedagang hanya diberi batas waktu hingga 31 Januari 2026 untuk mengisi lapak-lapak kosong di pasar semi-modern tersebut.
Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka hak pengelolaan lapak akan ditarik kembali oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
“Paling lambat sampai 31 Januari ini, kalau melewati maka akan diserahkan ke pedagang lain yang lebih membutuhkan sesuai dengan arahan dari bapak bupati,” tandasnya.
(Sf/Rs)