Cari disini...
Seputar Kaltim
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 164 ASN di lingkungan Pemkab Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Senin (26/1/2026). Pelantikan digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan sebuah amanah, kepercayaan, sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.
“Jabatan yang saudara emban adalah bentuk kepercayaan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Sumpah atau janji yang diucapkan bukan hanya di hadapan saya, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegas Ardiansyah.
Ia meminta para pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pejabat administrator dan pengawas memiliki peran strategis sebagai penggerak utama birokrasi, baik dalam pelaksanaan kebijakan, pengawasan, maupun pelayanan publik.
“Saya berharap saudara menjadi teladan dalam disiplin, etika, dan kinerja. Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” katanya.
Ardiansyah juga menyampaikan lima poin utama yang harus menjadi perhatian para ASN yang dilantik. Pertama, integritas dan etika, dengan menjunjung tinggi kejujuran serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua, profesionalitas, dengan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menguasai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ketiga, pelayanan publik, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menyadari bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani.
Keempat, inovasi dan digitalisasi, dengan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, tanpa menjadikan digitalisasi sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab sebagai pejabat. Kelima, kolaborasi, dengan membangun kerja sama lintas perangkat daerah serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 164 ASN di lingkungan Pemkab Kutim. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 164 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Senin (26/1/2026). Pelantikan digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Dalam sambutannya, ia menegaskan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan sebuah amanah, kepercayaan, sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan.
“Jabatan yang saudara emban adalah bentuk kepercayaan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Sumpah atau janji yang diucapkan bukan hanya di hadapan saya, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegas Ardiansyah.
Ia meminta para pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dilantik agar menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pejabat administrator dan pengawas memiliki peran strategis sebagai penggerak utama birokrasi, baik dalam pelaksanaan kebijakan, pengawasan, maupun pelayanan publik.
“Saya berharap saudara menjadi teladan dalam disiplin, etika, dan kinerja. Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” katanya.
Ardiansyah juga menyampaikan lima poin utama yang harus menjadi perhatian para ASN yang dilantik. Pertama, integritas dan etika, dengan menjunjung tinggi kejujuran serta menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kedua, profesionalitas, dengan terus meningkatkan kompetensi, memahami regulasi, serta menguasai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ketiga, pelayanan publik, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menyadari bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani.
Keempat, inovasi dan digitalisasi, dengan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, tanpa menjadikan digitalisasi sebagai alasan untuk mengurangi tanggung jawab sebagai pejabat. Kelima, kolaborasi, dengan membangun kerja sama lintas perangkat daerah serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Jabatan bukanlah hak, melainkan amanah untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.
(Sf/Rs)